26.8 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Tingkatkan Pengawasan Penahanan Kota dan Rumah Tahap Penyidikan dan Penuntutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman SH MH, membuka acara Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Alat Pendeteksi Tahanan Kota dan Tahanan Rumah Tahun Anggaran 2023 di Hotel Luwansa Palangkaraya, Senin (25/9).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan. Dalam sambutannya Kajati mengatakan bahwa pelatihan ini sangat penting dalam mendukung jaksa penyidik/ penuntut umum untuk memonitor atau melakukan aksi pengejaran apabila tersangka/ terdakwa bersikap tidak kooperatif.

“Diharapkan dengan sosialisasi dan pelatihan ini peserta mampu meningkatkan kemampuan dalam pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa yang dilakukan penahanan oleh penyidik atau penuntut umum dalam status sebagai tahanan kota maupun tahanan rumah,” ucap Kajati.

Baca Juga :  MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah. (hms/ala/kpg/ind)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman SH MH, membuka acara Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Alat Pendeteksi Tahanan Kota dan Tahanan Rumah Tahun Anggaran 2023 di Hotel Luwansa Palangkaraya, Senin (25/9).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan. Dalam sambutannya Kajati mengatakan bahwa pelatihan ini sangat penting dalam mendukung jaksa penyidik/ penuntut umum untuk memonitor atau melakukan aksi pengejaran apabila tersangka/ terdakwa bersikap tidak kooperatif.

“Diharapkan dengan sosialisasi dan pelatihan ini peserta mampu meningkatkan kemampuan dalam pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa yang dilakukan penahanan oleh penyidik atau penuntut umum dalam status sebagai tahanan kota maupun tahanan rumah,” ucap Kajati.

Baca Juga :  MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah. (hms/ala/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru