Kakanwil Kemenkum Kalteng Dukung Gagasan E-Voting untuk Pemilihan Pimpinan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor menyambut positif gagasan penerapan electronic voting (e-voting) dalam proses pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya Kepala Kantor Wilayah.

Gagasan tersebut disampaikan Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi pegawai dalam proses pemilihan pimpinan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Hajrianor menilai pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dapat memberikan kemudahan sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek.

“Pemanfaatan teknologi untuk mendorong partisipasi dan transparansi merupakan langkah yang baik. Pelaksanaannya tentu harus ditopang kesiapan sistem, sumber daya manusia, keamanan informasi dan regulasi,” ujar Hajrianor.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady sebelumnya menyampaikan bahwa e-voting dirancang sebagai instrumen tambahan dalam proses manajemen talenta.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi-Generasi Cerdas, Kreatif dan Berakhlak

Mekanisme tersebut tidak menggantikan kewenangan Menteri Hukum RI dalam menetapkan pimpinan. E-voting memberikan ruang kepada pegawai untuk menyampaikan pilihan atau pandangan terhadap calon yang telah mengikuti tahapan seleksi.

Gagasan tersebut juga mendapat respons positif dari pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Meski demikian, penerapannya dinilai perlu dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, sistem teknologi serta roadmap yang jelas.

Electronic money exchangers listing

Penerapan e-voting juga membutuhkan kajian dan pengujian untuk memastikan sistem dapat berjalan secara aman, transparan dan dapat dipercaya.

Menurut Hajrianor, transformasi digital di lingkungan pemerintahan tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi proses. Aspek tata kelola juga harus menjadi perhatian agar pemanfaatan teknologi memberikan dampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Kebakaran Gereja Maranatha: Beruntung Peralatan Berhasil Diselamatkan

“Digitalisasi harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap tahapan implementasi perlu dipersiapkan secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.

Selain untuk kebutuhan internal Kementerian Hukum RI, pengembangan e-voting juga dinilai memiliki potensi diterapkan dalam skala yang lebih luas. Namun, penerapan pada lingkup tersebut membutuhkan riset dan kajian komprehensif, termasuk kesiapan infrastruktur, keamanan informasi serta regulasi yang mendukung.

Transformasi digital diharapkan mampu menghadirkan proses pemerintahan yang lebih efisien sekaligus memperkuat partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen pemerintahan. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor menyambut positif gagasan penerapan electronic voting (e-voting) dalam proses pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya Kepala Kantor Wilayah.

Gagasan tersebut disampaikan Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi pegawai dalam proses pemilihan pimpinan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Hajrianor menilai pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dapat memberikan kemudahan sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek.

Electronic money exchangers listing

“Pemanfaatan teknologi untuk mendorong partisipasi dan transparansi merupakan langkah yang baik. Pelaksanaannya tentu harus ditopang kesiapan sistem, sumber daya manusia, keamanan informasi dan regulasi,” ujar Hajrianor.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady sebelumnya menyampaikan bahwa e-voting dirancang sebagai instrumen tambahan dalam proses manajemen talenta.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi-Generasi Cerdas, Kreatif dan Berakhlak

Mekanisme tersebut tidak menggantikan kewenangan Menteri Hukum RI dalam menetapkan pimpinan. E-voting memberikan ruang kepada pegawai untuk menyampaikan pilihan atau pandangan terhadap calon yang telah mengikuti tahapan seleksi.

Gagasan tersebut juga mendapat respons positif dari pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Meski demikian, penerapannya dinilai perlu dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, sistem teknologi serta roadmap yang jelas.

Penerapan e-voting juga membutuhkan kajian dan pengujian untuk memastikan sistem dapat berjalan secara aman, transparan dan dapat dipercaya.

Menurut Hajrianor, transformasi digital di lingkungan pemerintahan tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi proses. Aspek tata kelola juga harus menjadi perhatian agar pemanfaatan teknologi memberikan dampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Kebakaran Gereja Maranatha: Beruntung Peralatan Berhasil Diselamatkan

“Digitalisasi harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap tahapan implementasi perlu dipersiapkan secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.

Selain untuk kebutuhan internal Kementerian Hukum RI, pengembangan e-voting juga dinilai memiliki potensi diterapkan dalam skala yang lebih luas. Namun, penerapan pada lingkup tersebut membutuhkan riset dan kajian komprehensif, termasuk kesiapan infrastruktur, keamanan informasi serta regulasi yang mendukung.

Transformasi digital diharapkan mampu menghadirkan proses pemerintahan yang lebih efisien sekaligus memperkuat partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen pemerintahan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru