31.4 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

GDAN Adukan Dugaan Berita Bohong dan Pelanggaran Hukum Adat ke Kedamangan Jekan Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Merasa nama baik organisasi tercemar akibat berita bohong, yang diduga dilakukan oleh A dan menimbulkan keonaran, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) membuat laporan dugaan pelanggaran hukum adat, kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan raya, Rabu, (25/2).

Kepada wartawan, Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan, mengatakan, dasar pelaporan mereka berawal dari informasi dari A kepada GDAN, yang menyampaikan bahwa ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu di kabupaten Seruyan dan diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum setempat.

Dia menyebut, setelah GDAN melakukan verifikasi ketat mulai dari pengecekan kepada warga di Kuala Pembuang siapa sebenarnya sang terduga bandar sabu-sabu tersebut, serta dokumen hukum mengatakan, bahwa sang bapak adalah residivis kasus narkoba.

GDAN lalu membawa pelapor ke BNNP Kalteng untuk menyampaikan informasinya, setelah itu ada upaya penangkapan terhadap terduga sang bandar sabu-sabu oleh aparat hukum.

“GDAN dan BNNP meyakini informasi awal dari A mengandung kebenaran, karena itu setelah menerima laporan, dilakukan upaya penangkapan oleh BNNP terhadap sang terduga “ tegas Ari.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtbmas Kondusif, Patroli Pengamanan dengan Sasarran Obyek Vital

Ari menambahkan, dugaan pelanggaran hukum adat, maupun hukum positif, terjadi saat A membuat pernyataan yang dimuat di berbagai media daring.

Pernyataan tersebut berisi cerita baru yang diduga karangan si A bahwa ayahnya bukan bandar besar sabu-sabu, namun hanya menjadi pemakai sabu-sabu yang tidak aktif.

Electronic money exchangers listing

“Pernyataan si A yang mengatakan bahwa ayahnya bukan bandar sabu-sabu, sangat bertentangan dengan fakta lapangan, serta cerita awal, dimana A menegaskan bahwa bapaknya adalah bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan,“ kata Ari.

Menutup pernyataannya, Ari mengharapkan, pihak peradilan adat mendukung perlawanan terhadap peredaran narkoba, dengan memproses laporan GDAN.

“Sehingga terbuka bagaimana fakta sebenarnya, demi meminimalkan kehancuran masyarakat Dayak akibat narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Walter Sungan, selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, yang menerima langsung laporan tersebut mengatakan, pihak Kedamangan akan segera memproses laporan sesuai aturan adat yang berlaku.

“Pihak Kedamangan akan segera memproses laporan dari GDAN,“ tegas Walter Sungan

Menyikapi laporan dugaan pelanggaran hukum adat terhadap dirinya, A, mengatakan, sebelum GDAN membuat laporan, ia sudah menegaskan dirinya mundur dan tidak mau terlibat lagi.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Pastikan Keamanan Terkendali Menjelang Pilkada

“Saya sudah bilang untuk mundur kak dan tidak mau terlibat lagi,” kata A.

Mengomentari pernyataan A, Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN, yang juga Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng menegaskan, walaupun A mengatakan dirinya mundur, namun informasi, atau laporan awal yang sudah disampaikannya kepada GDAN dan BNNP Kalteng, bahwa ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu yang diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum, tidak hilang begitu saja. Apalagi sudah ada upaya penangkapan terhadap sang Bapak.

“Mundurnya A, tidak menghilangkan dugaan tindak pidana terkait peredaran narkoba yang dilaporkannya, serta tidak menghilangkan dugaan pelanggaran hukum adat, bahkan hukum positif yang diduga dilakukan oleh A sendiri, dengan membuat cerita bohong yang menimbulkan keonaran dan silang pendapat,“ tegas Ingkit

Menutup pernyataannya, Ingkit Djaper menambahkan, selain melaporkan A, GDAN juga melaporkan sang ayah terkait dugaan melanggar hukum adat Dayak.(tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Merasa nama baik organisasi tercemar akibat berita bohong, yang diduga dilakukan oleh A dan menimbulkan keonaran, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) membuat laporan dugaan pelanggaran hukum adat, kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan raya, Rabu, (25/2).

Kepada wartawan, Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan, mengatakan, dasar pelaporan mereka berawal dari informasi dari A kepada GDAN, yang menyampaikan bahwa ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu di kabupaten Seruyan dan diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum setempat.

Dia menyebut, setelah GDAN melakukan verifikasi ketat mulai dari pengecekan kepada warga di Kuala Pembuang siapa sebenarnya sang terduga bandar sabu-sabu tersebut, serta dokumen hukum mengatakan, bahwa sang bapak adalah residivis kasus narkoba.

Electronic money exchangers listing

GDAN lalu membawa pelapor ke BNNP Kalteng untuk menyampaikan informasinya, setelah itu ada upaya penangkapan terhadap terduga sang bandar sabu-sabu oleh aparat hukum.

“GDAN dan BNNP meyakini informasi awal dari A mengandung kebenaran, karena itu setelah menerima laporan, dilakukan upaya penangkapan oleh BNNP terhadap sang terduga “ tegas Ari.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtbmas Kondusif, Patroli Pengamanan dengan Sasarran Obyek Vital

Ari menambahkan, dugaan pelanggaran hukum adat, maupun hukum positif, terjadi saat A membuat pernyataan yang dimuat di berbagai media daring.

Pernyataan tersebut berisi cerita baru yang diduga karangan si A bahwa ayahnya bukan bandar besar sabu-sabu, namun hanya menjadi pemakai sabu-sabu yang tidak aktif.

“Pernyataan si A yang mengatakan bahwa ayahnya bukan bandar sabu-sabu, sangat bertentangan dengan fakta lapangan, serta cerita awal, dimana A menegaskan bahwa bapaknya adalah bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan,“ kata Ari.

Menutup pernyataannya, Ari mengharapkan, pihak peradilan adat mendukung perlawanan terhadap peredaran narkoba, dengan memproses laporan GDAN.

“Sehingga terbuka bagaimana fakta sebenarnya, demi meminimalkan kehancuran masyarakat Dayak akibat narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Walter Sungan, selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, yang menerima langsung laporan tersebut mengatakan, pihak Kedamangan akan segera memproses laporan sesuai aturan adat yang berlaku.

“Pihak Kedamangan akan segera memproses laporan dari GDAN,“ tegas Walter Sungan

Menyikapi laporan dugaan pelanggaran hukum adat terhadap dirinya, A, mengatakan, sebelum GDAN membuat laporan, ia sudah menegaskan dirinya mundur dan tidak mau terlibat lagi.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Pastikan Keamanan Terkendali Menjelang Pilkada

“Saya sudah bilang untuk mundur kak dan tidak mau terlibat lagi,” kata A.

Mengomentari pernyataan A, Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN, yang juga Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng menegaskan, walaupun A mengatakan dirinya mundur, namun informasi, atau laporan awal yang sudah disampaikannya kepada GDAN dan BNNP Kalteng, bahwa ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu yang diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum, tidak hilang begitu saja. Apalagi sudah ada upaya penangkapan terhadap sang Bapak.

“Mundurnya A, tidak menghilangkan dugaan tindak pidana terkait peredaran narkoba yang dilaporkannya, serta tidak menghilangkan dugaan pelanggaran hukum adat, bahkan hukum positif yang diduga dilakukan oleh A sendiri, dengan membuat cerita bohong yang menimbulkan keonaran dan silang pendapat,“ tegas Ingkit

Menutup pernyataannya, Ingkit Djaper menambahkan, selain melaporkan A, GDAN juga melaporkan sang ayah terkait dugaan melanggar hukum adat Dayak.(tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/