SERUYAN, PROKALTENG.CO-Polsek Seruyan Tengah menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis dum-duman milik warga atas nama Hariyono. Senpi rakitan itu, diterima langsung Kapolsek Seruyan Tengah AKP G.S Rahail, Jumat (25/2/2022).
Kapolsek Seruyan Tengah AKP G.S Rahail mengatakan, penyerahan senpi rakitan ini adalah salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan.
“Selain itu, juga dalam penyerahan senpi rakitan jenis dum-duman oleh masyarakat dilakukan secara sukarela kepada Polsek Seruyan Tengah,” ucapnya.
Kapolsek Seruyan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas.
“Penyerahan senjata api rakitan oleh masyarakat sebagai wujud upaya menjaga dan melestarikan satwa liar dari kebiasaan perburuan liar dan beralih ke pertanian yang inovatif dan produktif, serta tidak menyalahgunakan senpi rakitan untuk perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
SERUYAN, PROKALTENG.CO-Polsek Seruyan Tengah menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis dum-duman milik warga atas nama Hariyono. Senpi rakitan itu, diterima langsung Kapolsek Seruyan Tengah AKP G.S Rahail, Jumat (25/2/2022).
Kapolsek Seruyan Tengah AKP G.S Rahail mengatakan, penyerahan senpi rakitan ini adalah salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan.
“Selain itu, juga dalam penyerahan senpi rakitan jenis dum-duman oleh masyarakat dilakukan secara sukarela kepada Polsek Seruyan Tengah,” ucapnya.
Kapolsek Seruyan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas.
“Penyerahan senjata api rakitan oleh masyarakat sebagai wujud upaya menjaga dan melestarikan satwa liar dari kebiasaan perburuan liar dan beralih ke pertanian yang inovatif dan produktif, serta tidak menyalahgunakan senpi rakitan untuk perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi