NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ Kasus peredaran narkoba 33 Kilogram di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pada tanggal 11 November 2024, Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan dua terdakwa vonis seumur hidup kepada Humaidi alias Umai bin Basri dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani atas kasus peredaran narkoba.
Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana. Menuturkan, karena tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada tanggal 19 Desember 2024, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima banding JPU dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
โHumaidi alias Umai bin Basri divonis hukuman mati. Sementara Yuliansyah alias Juli bin Saipani tetap divonis seumur hidup,โ tegas Kejari Lamandau, Selasa (24/12) di Nanga Bulik.
Menurutnya. Meskipun Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menerima banding JPU, namun putusan banding tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa divonis hukuman mati. Oleh karena itu, JPU di Kejaksaan Negeri Lamandau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas seijin pimpinan.
โAlhamdulillah Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan perdagangan gelap narkoba. Baik Hakim di Pengadilan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Lamandau memiliki semangat yang sama untuk memberantas kejahatan ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara tegas,โ jelasnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. JPU di Kejaksaan Negeri Lamandau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan keputusan Mahkamah Agung akan menjadi putusan final dalam kasus ini.
โKasus ini menjadi contoh penting dalam upaya memberantas peredaran dan perdagangan gelap narkoba di Indonesia,โ bebernya. (Bib)