PROKALTENG.CO – RS Primaya Hospital Betang Pambelum bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Direktur RS Primaya Hospital Betang Pambelum Dr. Kristiawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya yang diwakili oleh Petugas Pengawas dam Pemeriksa Isnaeni secara simbolis menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor di Kelurahan Bukit Tunggal, Jumat, (24/03).
Direktur RS Primaya Hospital Betang Pambelum, Dr. Kristiawan mengatakan pekerja rentan yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.500 peserta.
“Sebagai komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor, Primaya Hospital Betang Pambelum berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan dengan mendaftarkan sebanyak 2500 pekerja rentan yang ada di Bukit Tunggal ke Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dr. Kristiawan.
Sementara itu Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Isnaeni menyampaikan terima kasih kepada RS Primaya Hospital Betang Pambelum yang telah membantu para pekerja rentan wilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Isnaeni menyampaikan bahwa dukungan dari RS Primaya Hospital Betang Pambelum dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, yaitu mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru
Di tempat terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Andika Candra mengatakan program ini adalah program yang dibangun sebagai sarana bagi masyarakat maupun perusahaan yang ingin membantu melindungi para tenaga kerja rentan. Kontribusi dilakukan dengan menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang tidak mampu membayarnya, agar mereka tetap memperoleh hak jaminan kecelakaan serta jaminan kematian dalam bekerja.
“Program Perlindungan Pekerja Rentan ini merupakan sarana untuk masyarakat atau perusahaan yang ingin melindungi para tenaga kerja rentan yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Andika.