PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima anak orangutan hasil penyeludupan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Kasatpolhut Balai Besar KSDA, Jawa Timur, Harry Purnomo mengaku senang bisa mengembalikan anak orangutan ini ke Kalimantan Tengah.
“Satwa liar jenis Orangutan Kalimantan ini, merupakan hasil penanganan tindak pidana Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 yang lalu,” jelasnya di Balai Besar KSDA Kalteng, Kota Palangkaraya, Jumat (22/9).
Menurutnya, orangutan bernama Logos, jenis kelamin laki-laki, berumur sekitar 1 tahun tersebut, Â merupakan salah satu satwa liar dilindungi, jenis Orangutan Kalimantan Tengah hingga Barat Daya, dengan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).
“Anak orangutan tersebut awalnya dibawa tersangka FF, melalui Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tertangkap saat keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya.
Lanjut Harry, pelaku FF tersebut diberi uang Rp 800 ribu untuk biaya membawa orangutan itu, Â tanpa dilengkapi dengan dokumen/legalitas yang sah. Akibat perbuatannya itu, Â kini FF terancam pidana lima tahun dan denda Rp100 juta.
Kepala Seksi Konservasi wilayah satu Palangkaraya, Junaidi Selamet Wibowo menjelaskan semetara waktu anak orangutan ini, akan transit di Balai Besar KSDA Kalteng Kota Palangkaraya hingga akhir bulan ini.
“Untuk pelepasaliaran langsung di alam, biasanya orangutan memerlukan sekitar 4 hingga 5 tahun direhap, cuma ini tergantung lagi dengan kepintarannya,” ucapnya.
Artinya, jika orangutan ini pintar beradaptasi, dan tidak lama di genggaman manusia, maka akan mudah untukkembali ke alam liar dan sebaliknya.
“Jadi untuk waktu tentatif jelasnya, terus terang masih progratif perlu 4 hingga 5 tahun dalam masa dia sekolah. Tempat rehabilitasinya masih belum ditentukan tergantung Kepala Balai Besar KSDA Kalteng,” tutupnya.(*hdw/hnd)