27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Perlindungan Jaminan Sosial Harus Jadi Perhatian Perusahaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati meminta seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kota Palangka Raya, agar dapat memperhatikan perlindungan tenaga kerjanya.

Perlindungan tersebut dapat berupa peralatan perlindungan kerja kepada pekerja khususnya bekerja di lapangan, hingga perlindungan asuransi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) kesehatan, dan BPJS tenaga kerjaan.

“Perlindungan bagi tenaga kerja sangatlah penting, karena itu perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja di Kota Palangka Raya,”tuturnya.

Srikandi asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengungkapkan, bagaimanapun juga, tenaga kerja ini merupakan warga Kota Cantik, sehingga sebisa mungkin perusahaan harus bisa memberikan perlindungan kerja.

Baca Juga :  Seorang Pemulung Ditemukan Meninggal di Dalam Gubuknya

Dirinya juga mengingatkan perusahaan untuk tetap memberikan sumbangsih Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Jangan sampai pekerja-pekerja di Kota Cantik tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,”pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati meminta seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kota Palangka Raya, agar dapat memperhatikan perlindungan tenaga kerjanya.

Perlindungan tersebut dapat berupa peralatan perlindungan kerja kepada pekerja khususnya bekerja di lapangan, hingga perlindungan asuransi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) kesehatan, dan BPJS tenaga kerjaan.

“Perlindungan bagi tenaga kerja sangatlah penting, karena itu perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja di Kota Palangka Raya,”tuturnya.

Srikandi asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengungkapkan, bagaimanapun juga, tenaga kerja ini merupakan warga Kota Cantik, sehingga sebisa mungkin perusahaan harus bisa memberikan perlindungan kerja.

Baca Juga :  Seorang Pemulung Ditemukan Meninggal di Dalam Gubuknya

Dirinya juga mengingatkan perusahaan untuk tetap memberikan sumbangsih Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Jangan sampai pekerja-pekerja di Kota Cantik tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,”pungkasnya.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru