PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Ditpolairud Polda Kalteng di Markas unit Pegatan Daerah Aliran Sungai (DAS ) Katingan, mengingatkan warga agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun dan strum, Senin (23/8).
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono melalui Kepala Markas unit Pegatan Bripka Ade Sudarman mengatakan, kegiatan tersebut untuk mencegah kegiatan Ilegal Fishing yang dapat merusak ekosistem dan musnahnya populasi ikan.
"Jangan sampai masyarakat terpengaruh atau tergiur dengan hasil tangkap yang banyak dengan cara instan, tapi perhatikan dampak dari penggunaan setrum dan bahan kimia tersebut bila di gunakan untuk menangkap ikan yang dapat merusak dan memusnahkan ikan yang masih kecil – kecil," ucap Ade.
Hal ini diingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan yang ada di perairan khususnya di wilayah pesisir Desa Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.
"Mari kita jaga agar ekosistem dan populasi ikan di daerah kita tetap terjaga, karena menangkap ikan dengan cara di racun atau di setrum itu sangat berbahaya dan akan sangat merugikan bagi lingkungan hidup, terutama bagi kelestarian lingkungan ikan," ungkapnya.