30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Teras Narang Sebut Perlindungan Hak Cipta Penting Diperhatikan

PROKALTENG.CO – Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, menjadi salah satu dasar hukum dalam pembangunan industri kreatif nasional yang berdaya saing dan memberi dampak bagi pembangunan negara Indonesia.

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, sebagian orang kerap tidak paham betapa pentingnya penguatan dan perlindungan hukum desain industri, sehingga tak jarang kalah oleh plagiasi dalam industri.

“Dalam konteks daya saing industri, kepentingan nasional kita bisa kalah dengan kompetitifnya desain yang diproduksi massal dari luar. Ini jadi pembahasan kami dalam rapat Komite II DPD RI yang tengah menginisiasi perubahan undang undang desain industri, bersama akademisi Agus Windharto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Damang Sarumpaet dari Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia,” jelas Teras, Senin (22/5/2023).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Bantu Penanganan Covid-19 di Palangka Raya

Secara internasional ada sekitar 32 desain industri yang diakui dan makin bertambah dengan perkembangan teknologi digital. China adalah salah satu negara yang secara massif memanfaatkan pendaftaran hak intelektual atas desain industrinya.

Disebut sekitar 52.3 persen pendaftaran desain industri dunia saat ini didominasi China. China sedang merubah mindset industri dari tadinya membuat,menjadi memproduksi hasil desainnya. Mindset industri dan manufakturnya sudah mengarah pada penguatan produksi yang dapat diserap pasar baik nasional maupun global.

“Kita salah satunya terdampak, karena produk desain industri mereka didorong menjadi produk manufaktur dan menyaingi desain produk nasional kita,” tuturnya.

Dalam upaya menyesuaikan dan memperkuat UU Desain Industri, Senator asal Kalteng ini memberikan masukan terkait pendekatan modifikasi hukum sesuai konteks tantangan dan kebutuhan khas Indonesia, ketimbang pendekatan kodifikasi yang lazim dipakai.

Baca Juga :  Teras Narang: Pemindahan IKN Jadi Peluang dan Tantangan bagi Kalteng

“Pada sisi lain, saya berharap pemerintah daerah memperhatikan perkembangan perlindungan hak cipta hingga pembangunan desain industri dari pegiat kreatif kita. Jangan sampai pegiat kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kita tidak sadar pentingnya pemahaman pengelolaan dan perlindungan desain industri mereka,” ujarnya.

Hari ini, desain industri adalah satu potensi ekonomi yang menjanjikan sebagai bagian dari industri kreatif. Saya berharap melalui perubahan UU ini, ada paradigma dan pendekatan baru dalam memperkuat desain industri dan industri manufakturnya di sisi lain.

“Demikian agar dalam konteks global, kekayaan seni budaya dan desain kita memberi nilai lebih pada Indonesia ketimbang pada desainer serta manufaktur asing. Semoga bermanfaat,” ungkapnya. (*)

PROKALTENG.CO – Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, menjadi salah satu dasar hukum dalam pembangunan industri kreatif nasional yang berdaya saing dan memberi dampak bagi pembangunan negara Indonesia.

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, sebagian orang kerap tidak paham betapa pentingnya penguatan dan perlindungan hukum desain industri, sehingga tak jarang kalah oleh plagiasi dalam industri.

“Dalam konteks daya saing industri, kepentingan nasional kita bisa kalah dengan kompetitifnya desain yang diproduksi massal dari luar. Ini jadi pembahasan kami dalam rapat Komite II DPD RI yang tengah menginisiasi perubahan undang undang desain industri, bersama akademisi Agus Windharto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Damang Sarumpaet dari Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia,” jelas Teras, Senin (22/5/2023).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Bantu Penanganan Covid-19 di Palangka Raya

Secara internasional ada sekitar 32 desain industri yang diakui dan makin bertambah dengan perkembangan teknologi digital. China adalah salah satu negara yang secara massif memanfaatkan pendaftaran hak intelektual atas desain industrinya.

Disebut sekitar 52.3 persen pendaftaran desain industri dunia saat ini didominasi China. China sedang merubah mindset industri dari tadinya membuat,menjadi memproduksi hasil desainnya. Mindset industri dan manufakturnya sudah mengarah pada penguatan produksi yang dapat diserap pasar baik nasional maupun global.

“Kita salah satunya terdampak, karena produk desain industri mereka didorong menjadi produk manufaktur dan menyaingi desain produk nasional kita,” tuturnya.

Dalam upaya menyesuaikan dan memperkuat UU Desain Industri, Senator asal Kalteng ini memberikan masukan terkait pendekatan modifikasi hukum sesuai konteks tantangan dan kebutuhan khas Indonesia, ketimbang pendekatan kodifikasi yang lazim dipakai.

Baca Juga :  Teras Narang: Pemindahan IKN Jadi Peluang dan Tantangan bagi Kalteng

“Pada sisi lain, saya berharap pemerintah daerah memperhatikan perkembangan perlindungan hak cipta hingga pembangunan desain industri dari pegiat kreatif kita. Jangan sampai pegiat kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kita tidak sadar pentingnya pemahaman pengelolaan dan perlindungan desain industri mereka,” ujarnya.

Hari ini, desain industri adalah satu potensi ekonomi yang menjanjikan sebagai bagian dari industri kreatif. Saya berharap melalui perubahan UU ini, ada paradigma dan pendekatan baru dalam memperkuat desain industri dan industri manufakturnya di sisi lain.

“Demikian agar dalam konteks global, kekayaan seni budaya dan desain kita memberi nilai lebih pada Indonesia ketimbang pada desainer serta manufaktur asing. Semoga bermanfaat,” ungkapnya. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru