PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan, warung makan, kedai makan/minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Penerbitan surat edaran nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 itu, dengan tujuan untuk menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dengan demikian, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta agar selalu memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan kota cantik ini.
“Menutup semua kegiatan di tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, kafe, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya,”ujar Fairid, Rabu (22/3/2023) kemarin.
Menurutnya, penutupan tempat hiburan itu diberlakukan selama bulan Ramadan. Terlebih kepada diskotik dan klub malam, betul-betul dilarang buka. Sementara untuk tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, kafe, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya masih diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Perlu digaris bawahi, bahwa selama bulan Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar, serta restoran rumah makan, dan kedai minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,”jelasnya.
Dia mengimbau kepada pengusaha restoran rumah makan, warung makan, dan kedai makan/minum, untuk tidak membuka usahanya secara terbuka saat siang hari. Akan tetapi lebih dianjurkan untuk melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan menyembunyikan semua jenis petasan. Termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya tarik ledakan di udara,”tegasnya.