PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (22/7).
Kedatangan warga tersebut, guna menggelar aksi damai dan menyampaikan langsung aduan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan PT Bumi Makmur Waskita (BMW).
Di sela aksi damai tersebut, sejumlah perwakilan warga diterima dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B Aden di Aula Bajakah Kantor Gubernur.

Kuasa hukum warga, Jeffriko Seran dari LBH Ansor, mengungkapkan bahwa lahan milik kliennya yang telah ditanami kelapa sawit sejak 2013 diduga diserobot oleh PT BMW. Padahal, lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, mulai dari mengirimkan somasi hingga mediasi. Bahkan sudah ada kesepakatan bahwa jika lahan tersebut masih bersengketa, tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan. Namun kenyataannya, pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan,” ujar Jeffriko kepada awak media.
Ia pun menegaskan, penanaman sawit oleh warga dilakukan di atas lahan yang memiliki legalitas berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun pihak perusahaan, kata dia, seolah enggan menyelesaikan persoalan dan justru berulang kali mengulur waktu.
“Sudah dijanjikan akan ada ganti rugi, tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya. Harapan kami, Gubernur Kalteng bisa turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, menyampaikan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai 14 hektare, terdiri atas lima sertifikat dan dua SKT milik warga.
Menanggapi hal tersebut, Herson B Aden menyatakan bahwa Pemprov akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
”Kami akan melakukan investigasi, pasti diperintahkan gubernur. Gubernur sangat membela masyarakat yang ’tertindas’ oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat, maka pemprov akan memanggil pihak perusahaan dan menggelar pertemuan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara adil.(hfz)