26.5 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Utamakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Polda Kalteng Tegur Pengandara Mobil Tidak Gunakan Sabuk Pengaman

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ditlantas Polda Kalteng berikan teguran humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan Safety Belt atau sabuk pengaman di Jalan Tjilik Tiwut pada Senin (22/4/2024).

“Kegiatan yang dilaksanakan personel kami adalah untuk mengingatkan pengendara agar tidak abai dalam hal keselamatan. Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel kami yang sedang melaksanakan pengaturan di seputaran Kota Palangkaraya kami melakukan tindakan peneguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt),” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K.,M.Si.

Menurutnya, pelanggaran yang di lakukan pengemudi, sangat membahayakan pengemudi bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Lanjutnya, agar diketahui masyarakat menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang.

Baca Juga :  Balap Liar, Ditlantas Polda Kalteng Amankan 5 Remaja dan 4 Unit Motor

“Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya teguran humanis tersebut, pihaknya ingin seluruh masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan. (jef)

Polda Kalteng Tegur Pengandara Mobil Tidak Gunakan Sabuk Pengaman

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ditlantas Polda Kalteng berikan teguran humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan Safety Belt atau sabuk pengaman di Jalan Tjilik Tiwut pada Senin (22/4/2024).

“Kegiatan yang dilaksanakan personel kami adalah untuk mengingatkan pengendara agar tidak abai dalam hal keselamatan. Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel kami yang sedang melaksanakan pengaturan di seputaran Kota Palangkaraya kami melakukan tindakan peneguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt),” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K.,M.Si.

Menurutnya, pelanggaran yang di lakukan pengemudi, sangat membahayakan pengemudi bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Lanjutnya, agar diketahui masyarakat menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang.

Baca Juga :  Balap Liar, Ditlantas Polda Kalteng Amankan 5 Remaja dan 4 Unit Motor

“Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya teguran humanis tersebut, pihaknya ingin seluruh masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru