26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Kategori Masalah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Untuk 12 kabupaten/ kota di Provinsi Kalteng. Yakni, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, Sukamara, Barito Utara,  Barito Timur, Barito Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya

Pemeriksaan atas LKPD tersebut bertujuan memberikan keyakinan, apakah laporan keuangan pemerintah daerah tersebut disajikan secara wajar per 31 Desember 2022. Sebab, jelas Ali, pihaknya menemukan permasalahan pada kabupaten dan kota sebanyak 194 kategori. Berisikan 5 poin, yang pertama penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak 10 temuan, kedua pendapatan daerah sebanyak 31 temuan, ketiga belanja daerah sebanyak 105 temuan, keempat aset sebanyak 43 temuan, dan kelima kewajiban sebanyak 5 temuan.

Baca Juga :  WTP Jadi Barometer dan Penyemangat Menjalankan Tugas

“Permasalahan penerimaan kekurangan penerimaan senilai Rp 475,2 juta dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp 168,78 juta. Sehingga, sisanya yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 306,24 juta, dan mengalami potensi kekurangan penerimaan senilai Rp 269,05 miliar,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media bertempat di Kantor BPK Provinsi Kalteng, Jumat (19/5/2023).

“Terdapat juga permasalahan belanja daerah, kelebihan pembayaran senilai Rp 21,64 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 355, 01 juta. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran senilai Rp 7,31 miliar. Sehingga, sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 14,68 miliar. Kemudian ada juga tidak hemat terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 senilai Rp 22,24 miliar,” tambah Ali.

Baca Juga :  Raihan Opini WTP Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Untuk total keseluruhan LKPD TA 2022 di Kalteng ada lima belas, namun di dua Kabupaten yakni Kapuas dan Katingan masih dalam proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, oleh tim BPK di lapangan. (pri/rin)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Untuk 12 kabupaten/ kota di Provinsi Kalteng. Yakni, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, Sukamara, Barito Utara,  Barito Timur, Barito Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya

Pemeriksaan atas LKPD tersebut bertujuan memberikan keyakinan, apakah laporan keuangan pemerintah daerah tersebut disajikan secara wajar per 31 Desember 2022. Sebab, jelas Ali, pihaknya menemukan permasalahan pada kabupaten dan kota sebanyak 194 kategori. Berisikan 5 poin, yang pertama penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak 10 temuan, kedua pendapatan daerah sebanyak 31 temuan, ketiga belanja daerah sebanyak 105 temuan, keempat aset sebanyak 43 temuan, dan kelima kewajiban sebanyak 5 temuan.

Baca Juga :  WTP Jadi Barometer dan Penyemangat Menjalankan Tugas

“Permasalahan penerimaan kekurangan penerimaan senilai Rp 475,2 juta dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp 168,78 juta. Sehingga, sisanya yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 306,24 juta, dan mengalami potensi kekurangan penerimaan senilai Rp 269,05 miliar,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media bertempat di Kantor BPK Provinsi Kalteng, Jumat (19/5/2023).

“Terdapat juga permasalahan belanja daerah, kelebihan pembayaran senilai Rp 21,64 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 355, 01 juta. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran senilai Rp 7,31 miliar. Sehingga, sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 14,68 miliar. Kemudian ada juga tidak hemat terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 senilai Rp 22,24 miliar,” tambah Ali.

Baca Juga :  Raihan Opini WTP Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Untuk total keseluruhan LKPD TA 2022 di Kalteng ada lima belas, namun di dua Kabupaten yakni Kapuas dan Katingan masih dalam proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, oleh tim BPK di lapangan. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru