PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar diskusi terbuka bertajuk Coffee Morning bersama akademisi hukum, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Ditreskrimsus itu menjadi ruang pembahasan mendalam mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, memaparkan kembali prinsip dan tugas pokok kepolisian sebagai landasan dalam menganalisis putusan tersebut.
Ia menekankan bahwa perubahan norma harus tetap mengacu pada tiga fungsi utama Polri, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Diskusi kemudian mengerucut pada poin krusial putusan MK yang menyatakan bahwa frasa terkait penugasan Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Isu ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap posisi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Akademisi sekaligus Dosen Hukum UPR, Dr. Kiki Kristanto, memberikan sejumlah catatan penting. Ia menilai bahwa putusan MK tersebut tidak bersifat retroaktif. Sehingga pejabat yang sudah menduduki jabatan sipil tidak otomatis wajib mundur.
“Penugasan dan jabatan yang berkaitan dengan kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif, selama dasar hukumnya diatur dalam undang-undang lain. Jabatan strategis seperti menteri dan kepala lembaga juga tidak serta-merta tertutup bagi anggota Polri aktif,” jelas Kiki.
Ia menegaskan pembacaan putusan MK harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan interpretasi keliru yang justru menghambat kinerja pemerintahan maupun profesionalitas anggota Polri.
Sementara Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menilai pandangan akademisi tersebut memberikan masukan penting bagi institusi Polri dalam menyusun langkah lanjutan.
“Diskusi ini menguatkan pemahaman bersama atas implikasi hukum putusan MK. Khususnya bagi anggota Polri yang tengah mengemban jabatan sipil. Sinergi ini penting untuk memastikan pelaksanaan UU Polri berjalan sesuai prinsip hukum dan profesionalisme,” ujarnya.
Dari kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan menjadi forum rutin untuk memperkuat komunikasi antara Polri dan akademisi, sekaligus memperkaya perspektif dalam mengimplementasikan konsep PRESISI yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (hms/jef)


