26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Wanita Ini Tak Terima dan Lapor Polisi

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Seorang wanita bernama Pita Nova (29) melapor ke kepolisian terkait penarikan paksa mobil miliknya yang dilakukan pihak Debt Collector ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Rabu (6/3/2024).

“Pada 27 Februari 2024 sekitar jam 15.00 WIB mobil yang saya titipkan ke Bapak Ahmad Fauzi ditarik pihak ketiga dari PT. ACC atau depkolektor. Kami memang ada tunggakan sekitar 5 bulan, tetapi sudah ada pembayaran di sekitar tanggal 31 Desember. Jadi kami tidak terima itu,” ungkap Pita Nova, Rabu (6/3/2024).

Diceritakannya bahwa Ahmad Fauzi saat kejadian penarikan mobil oleh Debt Collector tengah berada di pom bensin. Menurut Pita, Ahmad Fauzi diminta untuk menandatangani dokumen oleh pihak Debt Collector. Namun Ahmad Fauzi menolak, karena tidak ada namanya di dokumen untuk ditandatangani. Padahal, menurut pengakuannya dia sudah berusaha untuk meminta tenggang waktu supaya mobil tidak ditarik. Akan tetapi mobil tersebut, tetap ditarik secara paksa.

Baca Juga :  Pacu Kendaraan dengan Kecepatan Tinggi, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Mobil

“Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari PT. ACC Finance akan ada beberapa oknum yang menarik. Lewat telepon itu katanya ada dua oknum polisi dan tiga Debt Collector  dari PT. ACC Finance. Keberadaan Unit kami tidak tahu di mana. Mereka pihak dari ACC bilang katanya akan dibawa ke gudang Banjarmasin. Tapi kami tidak diberitahukan gudang itu di mana dan sampai saat ini, kami tidak dikasih tahu unit itu di mana,” jelasnya.

Pita merasa dirugikan, karena menurutnya perampasan ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Dirinya juga mengatakan bahwa perampasan mobil tersebut, dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin mediasi secara baik-baik dan sudah mendatangi  pihak ACC, tapi mereka tetap tidak memberikan ruang atau waktu mediasi untuk memberikan win win solusi. Tetapi mereka meminta untuk melunasi semua tunggakan plus bunga dan biaya tarik Debt Collector sebesar 25 jt. Hanya dikasih waktu 7 hari dari tanggal  mobil dirampas di daerah Kapuas. Informasinya mobil akan segera dilelang oleh pibak ACC Finance. Kami sudah melaporkan dengan laporan pengaduan tindak pidana perampasan,” bebernyanya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Parkir Sebentar, Kaca Mobil Dipecah, Uang Jutaan Rupiah Raib

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Seorang wanita bernama Pita Nova (29) melapor ke kepolisian terkait penarikan paksa mobil miliknya yang dilakukan pihak Debt Collector ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Rabu (6/3/2024).

“Pada 27 Februari 2024 sekitar jam 15.00 WIB mobil yang saya titipkan ke Bapak Ahmad Fauzi ditarik pihak ketiga dari PT. ACC atau depkolektor. Kami memang ada tunggakan sekitar 5 bulan, tetapi sudah ada pembayaran di sekitar tanggal 31 Desember. Jadi kami tidak terima itu,” ungkap Pita Nova, Rabu (6/3/2024).

Diceritakannya bahwa Ahmad Fauzi saat kejadian penarikan mobil oleh Debt Collector tengah berada di pom bensin. Menurut Pita, Ahmad Fauzi diminta untuk menandatangani dokumen oleh pihak Debt Collector. Namun Ahmad Fauzi menolak, karena tidak ada namanya di dokumen untuk ditandatangani. Padahal, menurut pengakuannya dia sudah berusaha untuk meminta tenggang waktu supaya mobil tidak ditarik. Akan tetapi mobil tersebut, tetap ditarik secara paksa.

Baca Juga :  Pacu Kendaraan dengan Kecepatan Tinggi, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Mobil

“Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari PT. ACC Finance akan ada beberapa oknum yang menarik. Lewat telepon itu katanya ada dua oknum polisi dan tiga Debt Collector  dari PT. ACC Finance. Keberadaan Unit kami tidak tahu di mana. Mereka pihak dari ACC bilang katanya akan dibawa ke gudang Banjarmasin. Tapi kami tidak diberitahukan gudang itu di mana dan sampai saat ini, kami tidak dikasih tahu unit itu di mana,” jelasnya.

Pita merasa dirugikan, karena menurutnya perampasan ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Dirinya juga mengatakan bahwa perampasan mobil tersebut, dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin mediasi secara baik-baik dan sudah mendatangi  pihak ACC, tapi mereka tetap tidak memberikan ruang atau waktu mediasi untuk memberikan win win solusi. Tetapi mereka meminta untuk melunasi semua tunggakan plus bunga dan biaya tarik Debt Collector sebesar 25 jt. Hanya dikasih waktu 7 hari dari tanggal  mobil dirampas di daerah Kapuas. Informasinya mobil akan segera dilelang oleh pibak ACC Finance. Kami sudah melaporkan dengan laporan pengaduan tindak pidana perampasan,” bebernyanya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Parkir Sebentar, Kaca Mobil Dipecah, Uang Jutaan Rupiah Raib

Terpopuler

Artikel Terbaru

/