NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Kepolisian Resor (Polres) Lamandau. Menegaskan komitmennya dalam mengawal ketersediaan serta ketertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerbitan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), guna mengantisipasi maraknya praktik penyalahgunaan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto. Menegaskan bahwa pihak kepolisian melarang keras berbagai modus operandi ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Beberapa aktivitas yang menjadi sorotan utama petugas antara lain:
* Pengisian Berulang: Melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali (pelangsiran) dalam kurun waktu singkat.
* Modifikasi Tangki: Mengoperasikan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi atau ditambah tangki rakitan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
* Penyalahgunaan Identitas: Menggunakan barcode, identitas kendaraan, atau nomor polisi (nopol) secara tidak sah atau milik orang lain.
* Penimbunan dan Niaga Tanpa Izin: Kegiatan mengangkut, menimbun, maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa dokumen dan izin resmi dari pihak berwenang.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar AKBP Eko Yusmiarto kepada awak media, Kamis (20/8).
Pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku. Berdasarkan regulasi tersebut, para pelanggar terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif paling banyak Rp60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan adil bagi masyarakat yang berhak, Polres Lamandau turut mengajak seluruh elemen warga untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan.
“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan ke Layanan Polisi 24 Jam di Nomor 110,” pungkas Kapolres. (bib)


