Pembukaan Lahan PT BSL Disorot, DPRD Kotim Diminta Audit AMDAL dan Izin

SAMPIT, PROKALTENG.CO  – Tokoh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zam’an mendesak DPRD Kotim segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam menyikapi pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang dinilai berpotensi merusak Kawasan hutan penyangga dan daerah resapan air.

Ia menyebut, langkah konkret yang ditunggu meliputi mengkaji legalitas dan tata ruang: memastikan status kawasan yang dibuka PT. BSL , apakah termasuk hutan lindung, kawasan resapan air, atau kawasan budidaya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Provinsi.

Kemudian,  langkah konkret lainnya yakni mengaudit keabsahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, transparansi dokumen ini kepada publik dinilai penting.

”Jika pembukaan lahan terbukti bertentangan dengan RTRW, peraturan perlindungan lingkungan, atau memiliki AMDAL yang bermasalah, DPRD harus bersikap tegas. Sikap itu dapat diwujudkan dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut izin operasi PT. BSL,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (18/12)

Baca Juga :  Perubahan Status, Modal PDAM Lebih Kuat Sebagai BUMD

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kotim menyebut, meskipun kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, DPRD memiliki peran strategis sebagai pengawas pembangunan dan investasi di daerah.

Terlebih, ketika aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius hingga mengancam keselamatan warga.

“Ketika ada ancaman yangg nyata terhadap lingkungan apalagi berpotensi mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang contohnya. DPRD bisa bersuara keras dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin pembukaan lahan PT BSL dengan menebang hutan di kawasan penyangga resapan air,” imbuhnya.

Electronic money exchangers listing

la mengatakan bahwa kekhawatiran muncul seiring dengan maraknya alih fungsi hutan, khususnya di kawasan hulu Sungai Mentaya yang menjadi perkebunan sawit.

Selain itu, banyak desa di bantaran sungai yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir, kini mulai rutin terdampak. Perubahan fungsi hutan penyangga dan resapan air dianggap sebagai penyebab utama.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Mentaya Jadi Magnet Bagi Investor untuk Menanamkan Modal

“DPRD harus bisa melihat dampak jangka panjang. Mereka adalah representatif masyarakat yang sudah sepatutnya berada di garda terdepan menjaga lingkungan yang mengancam kehidupan warga,” tegasnya.

“Apabila pemerintah dinilai abai terhadap rekomendasi dan ancaman lingkungan tetap nyata, DPRD memiliki alat kuat yang dapat digunakan, yaitu Hak Interpelasi atau Hak Angket,” ujarnya.

Dengan menggunakan hak tersebut, DPRD dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah secara resmi dan bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) lingkungan untuk menyelidiki kasus ini lebih mendalam.

“Tekanan kepada DPRD ini muncul dari keprihatinan akan kerusakan lingkungan yang semakin masif. Masyarakat berharap para wakilnya di legislatif tidak hanya menjadi pengamat, tetapi menjadi pelopor aksi nyata mencegah bencana ekologis jangka panjang di Kotim,” pungkasnya.(tim)

SAMPIT, PROKALTENG.CO  – Tokoh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zam’an mendesak DPRD Kotim segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam menyikapi pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang dinilai berpotensi merusak Kawasan hutan penyangga dan daerah resapan air.

Ia menyebut, langkah konkret yang ditunggu meliputi mengkaji legalitas dan tata ruang: memastikan status kawasan yang dibuka PT. BSL , apakah termasuk hutan lindung, kawasan resapan air, atau kawasan budidaya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Provinsi.

Kemudian,  langkah konkret lainnya yakni mengaudit keabsahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, transparansi dokumen ini kepada publik dinilai penting.

Electronic money exchangers listing

”Jika pembukaan lahan terbukti bertentangan dengan RTRW, peraturan perlindungan lingkungan, atau memiliki AMDAL yang bermasalah, DPRD harus bersikap tegas. Sikap itu dapat diwujudkan dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut izin operasi PT. BSL,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (18/12)

Baca Juga :  Perubahan Status, Modal PDAM Lebih Kuat Sebagai BUMD

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kotim menyebut, meskipun kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, DPRD memiliki peran strategis sebagai pengawas pembangunan dan investasi di daerah.

Terlebih, ketika aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius hingga mengancam keselamatan warga.

“Ketika ada ancaman yangg nyata terhadap lingkungan apalagi berpotensi mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang contohnya. DPRD bisa bersuara keras dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin pembukaan lahan PT BSL dengan menebang hutan di kawasan penyangga resapan air,” imbuhnya.

la mengatakan bahwa kekhawatiran muncul seiring dengan maraknya alih fungsi hutan, khususnya di kawasan hulu Sungai Mentaya yang menjadi perkebunan sawit.

Selain itu, banyak desa di bantaran sungai yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir, kini mulai rutin terdampak. Perubahan fungsi hutan penyangga dan resapan air dianggap sebagai penyebab utama.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Mentaya Jadi Magnet Bagi Investor untuk Menanamkan Modal

“DPRD harus bisa melihat dampak jangka panjang. Mereka adalah representatif masyarakat yang sudah sepatutnya berada di garda terdepan menjaga lingkungan yang mengancam kehidupan warga,” tegasnya.

“Apabila pemerintah dinilai abai terhadap rekomendasi dan ancaman lingkungan tetap nyata, DPRD memiliki alat kuat yang dapat digunakan, yaitu Hak Interpelasi atau Hak Angket,” ujarnya.

Dengan menggunakan hak tersebut, DPRD dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah secara resmi dan bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) lingkungan untuk menyelidiki kasus ini lebih mendalam.

“Tekanan kepada DPRD ini muncul dari keprihatinan akan kerusakan lingkungan yang semakin masif. Masyarakat berharap para wakilnya di legislatif tidak hanya menjadi pengamat, tetapi menjadi pelopor aksi nyata mencegah bencana ekologis jangka panjang di Kotim,” pungkasnya.(tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru