28.1 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Perkuat Perda P4GN, Bartim Gandeng Kemenkum Kalteng

PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Upaya ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Kegiatan yang digelar di Tamiang Layang, Kamis (19/6/2025), menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi hukum daerah yang kuat dalam menangani bahaya narkoba. Kolaborasi ini sekaligus menegaskan keseriusan Pemkab Bartim dalam mendorong terwujudnya daerah sadar hukum dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.

Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin, dan Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama para pemangku kepentingan. Turut hadir Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Pj Sekda Misnohartaku, perwakilan BNNP Kalteng, Forkopimda Bartim, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Agung Novarianto, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan seperti KNPI, Karang Taruna, dan Ganas Annar.

Baca Juga :  Hari Pertama SKD CPNS, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Seleksi Bebas dari KKN

Kepala Kemenkum Kalteng menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam penguatan hukum daerah.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam membangun sinergi dan kolaborasi,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembentukan dan pembinaan hukum di wilayah tersebut.

Hingga pertengahan 2025, sinergi kedua institusi telah menghasilkan lima rancangan produk hukum daerah, antara lain:

  • Raperda Pengarusutamaan Gender
  • Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak
  • Raperda P4GN-PN
  • Raperda RPJMD 2025–2029
  • dan Naskah Akademik Pembentukan BNN Kabupaten.

FGD tentang P4GN-PN menjadi bahasan utama dalam forum ini. Bupati Yamin menegaskan, ancaman narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

“Hal ini dikarenakan permasalahan narkotika tidak hanya menyangkut masalah di bidang kesehatan saja, tetapi juga menyangkut berbagai bidang diantaranya lain Bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Budaya, Agama dan lain-lain,” tambah Kakanwil Kemenkum Kalteng.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Dukung Pengembangan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kapuas

Penyusunan Perda ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam memberantas narkotika. Bupati memiliki kewenangan memfasilitasi upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba dan prekursor di wilayahnya.

FGD ini juga bertujuan menyelaraskan substansi antara naskah akademik dan rancangan regulasi dengan peraturan di tingkat pusat, sekaligus mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberantas narkotika.

Bupati Yamin berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa diterapkan, untuk memperkuat kebijakan hukum di Bartim. “Sinergi antara pihak-pihak terkait sangatlah penting. Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang kuat secara hukum, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.

Semangat kolaboratif ini diharapkan melahirkan regulasi yang berkualitas dan mampu meningkatkan pelayanan publik serta menjadikan Bartim sebagai daerah tertib hukum dan bebas dari bahaya narkoba. (tim)

PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Upaya ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Kegiatan yang digelar di Tamiang Layang, Kamis (19/6/2025), menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi hukum daerah yang kuat dalam menangani bahaya narkoba. Kolaborasi ini sekaligus menegaskan keseriusan Pemkab Bartim dalam mendorong terwujudnya daerah sadar hukum dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.

Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin, dan Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama para pemangku kepentingan. Turut hadir Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Pj Sekda Misnohartaku, perwakilan BNNP Kalteng, Forkopimda Bartim, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Agung Novarianto, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan seperti KNPI, Karang Taruna, dan Ganas Annar.

Baca Juga :  Hari Pertama SKD CPNS, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Seleksi Bebas dari KKN

Kepala Kemenkum Kalteng menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam penguatan hukum daerah.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam membangun sinergi dan kolaborasi,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembentukan dan pembinaan hukum di wilayah tersebut.

Hingga pertengahan 2025, sinergi kedua institusi telah menghasilkan lima rancangan produk hukum daerah, antara lain:

  • Raperda Pengarusutamaan Gender
  • Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak
  • Raperda P4GN-PN
  • Raperda RPJMD 2025–2029
  • dan Naskah Akademik Pembentukan BNN Kabupaten.

FGD tentang P4GN-PN menjadi bahasan utama dalam forum ini. Bupati Yamin menegaskan, ancaman narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

“Hal ini dikarenakan permasalahan narkotika tidak hanya menyangkut masalah di bidang kesehatan saja, tetapi juga menyangkut berbagai bidang diantaranya lain Bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Budaya, Agama dan lain-lain,” tambah Kakanwil Kemenkum Kalteng.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Dukung Pengembangan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kapuas

Penyusunan Perda ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam memberantas narkotika. Bupati memiliki kewenangan memfasilitasi upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba dan prekursor di wilayahnya.

FGD ini juga bertujuan menyelaraskan substansi antara naskah akademik dan rancangan regulasi dengan peraturan di tingkat pusat, sekaligus mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberantas narkotika.

Bupati Yamin berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa diterapkan, untuk memperkuat kebijakan hukum di Bartim. “Sinergi antara pihak-pihak terkait sangatlah penting. Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang kuat secara hukum, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.

Semangat kolaboratif ini diharapkan melahirkan regulasi yang berkualitas dan mampu meningkatkan pelayanan publik serta menjadikan Bartim sebagai daerah tertib hukum dan bebas dari bahaya narkoba. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/