26.7 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Kemenkum Kalteng Kawal Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Siam Arjuna Kapuas

KUALA KAPUAS, PROKALTEMG.CO – Pendaftaran indikasi geografis menjadi langkah strategis dalam melindungi produk lokal sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar domestik dan internasional. Di Kalimantan Tengah, salah satu produk yang tengah dalam proses pendaftaran adalah Beras Siam Arjuna Kapuas, yang diharapkan segera memperoleh perlindungan hukum dan mendorong perekonomian daerah.

Saat ini, dua indikasi geografis di sektor pertanian telah terdaftar di Kalteng, yakni Beras Siam Epang dan Beras Talun Koyem. Selain itu, tiga produk tengah dalam proses pemeriksaan formalitas, termasuk Beras Siam Arjuna Kapuas dari Kabupaten Kapuas.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki kewenangan dalam mengelola dan memeriksa permohonan tersebut. Proses ini mencakup pemeriksaan administratif dan substantif guna memastikan keaslian produk, hubungan geografis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg dengan Harga Terjangkau bagi Seluruh Warga Lamandau

Dalam pemeriksaan administratif, ditemukan beberapa kekurangan data pendukung pada permohonan Beras Siam Arjuna Kapuas. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.

Tim diterima oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Edi, serta Analis Pasar Hasil Pertanian, Taufan Idi Widayat. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan pendampingan guna memastikan dokumen deskripsi produk memenuhi standar yang ditetapkan. Langkah ini bertujuan agar permohonan dapat berjalan lancar hingga tahap finalisasi.

Budi menegaskan, kelengkapan data pendukung ditargetkan rampung pada April. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalteng akan melakukan pengecekan awal sebelum DJKI melakukan pendampingan langsung pada 7 Mei mendatang. Dengan upaya ini, diharapkan Beras Siam Arjuna Kapuas segera memperoleh perlindungan indikasi geografis serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Lakalantas! Pengendara Tewas Ketika Mendapat Perawatan

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong pendaftaran indikasi geografis di daerah.

“Kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, merupakan potensi ekonomi yang harus dilindungi. Kalimantan Tengah memiliki beragam produk unggulan yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah pelanggaran kekayaan intelektual,” ujarnya.  (tim)

KUALA KAPUAS, PROKALTEMG.CO – Pendaftaran indikasi geografis menjadi langkah strategis dalam melindungi produk lokal sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar domestik dan internasional. Di Kalimantan Tengah, salah satu produk yang tengah dalam proses pendaftaran adalah Beras Siam Arjuna Kapuas, yang diharapkan segera memperoleh perlindungan hukum dan mendorong perekonomian daerah.

Saat ini, dua indikasi geografis di sektor pertanian telah terdaftar di Kalteng, yakni Beras Siam Epang dan Beras Talun Koyem. Selain itu, tiga produk tengah dalam proses pemeriksaan formalitas, termasuk Beras Siam Arjuna Kapuas dari Kabupaten Kapuas.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki kewenangan dalam mengelola dan memeriksa permohonan tersebut. Proses ini mencakup pemeriksaan administratif dan substantif guna memastikan keaslian produk, hubungan geografis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg dengan Harga Terjangkau bagi Seluruh Warga Lamandau

Dalam pemeriksaan administratif, ditemukan beberapa kekurangan data pendukung pada permohonan Beras Siam Arjuna Kapuas. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.

Tim diterima oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Edi, serta Analis Pasar Hasil Pertanian, Taufan Idi Widayat. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan pendampingan guna memastikan dokumen deskripsi produk memenuhi standar yang ditetapkan. Langkah ini bertujuan agar permohonan dapat berjalan lancar hingga tahap finalisasi.

Budi menegaskan, kelengkapan data pendukung ditargetkan rampung pada April. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalteng akan melakukan pengecekan awal sebelum DJKI melakukan pendampingan langsung pada 7 Mei mendatang. Dengan upaya ini, diharapkan Beras Siam Arjuna Kapuas segera memperoleh perlindungan indikasi geografis serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Lakalantas! Pengendara Tewas Ketika Mendapat Perawatan

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong pendaftaran indikasi geografis di daerah.

“Kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, merupakan potensi ekonomi yang harus dilindungi. Kalimantan Tengah memiliki beragam produk unggulan yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah pelanggaran kekayaan intelektual,” ujarnya.  (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru