26.1 C
Jakarta
Friday, February 21, 2025

Pemotongan DAK dan DAU, Pengamat: Ruang Inovasi Daerah Kian Terbatas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai sorotan. Pengamat Ekonomi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Fitria Husnatarina, menilai kebijakan ini dapat membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam berinovasi dan menjalankan program strategis.

Menurut Fitria, DAK dan DAU berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, terutama yang bersifat kasuistik. Dengan adanya pemotongan ini, fleksibilitas anggaran menjadi terbatas, sehingga pemerintah daerah hanya dapat berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar.

“Pemangkasan ini tentu berdampak pada kemampuan daerah dalam menciptakan solusi inovatif. Jika anggaran hanya cukup untuk kebutuhan mendasar, maka ruang inovasi dan kolaborasi akan semakin sempit,” ujarnya, Selasa (18/2).

Baca Juga :  MENEGANGKAN! Seorang Anak yang Hampir Tenggelam di Sungai Lamandau Berhasil Diselamatkan

Ia juga menyoroti konsep efisiensi yang menjadi alasan pemotongan tersebut. Menurutnya, efisiensi seharusnya meningkatkan kinerja, bukan malah menghambat pelaksanaan program prioritas.

“Kalau efisiensi ini justru mempersulit eksekusi program strategis, maka perlu dikaji ulang. Jangan sampai kebijakan ini malah membuat daerah kesulitan dalam menjalankan agenda pembangunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fitria membandingkan pendekatan anggaran antara sektor korporasi dan pemerintahan. Ia menilai bahwa budaya penganggaran di pemerintahan masih belum memiliki mekanisme yang memungkinkan setiap alokasi dana dapat diukur secara optimal.

“Satu miliar di dunia korporasi dan di pemerintahan itu berbeda output-nya. Jika tidak dikelola dengan baik, pemangkasan ini justru bisa membuat daerah stagnan dalam eksekusi anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Pembinaan Dibalik Jeruji Besi, Kemenkuham Arahkan Orang Tua Jenguk Anak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengurangi anggaran DAK dan DAU sekitar Rp 125,153 miliar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 yang mengatur penyesuaian rincian transfer ke daerah (TKD) tahun 2025. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai sorotan. Pengamat Ekonomi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Fitria Husnatarina, menilai kebijakan ini dapat membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam berinovasi dan menjalankan program strategis.

Menurut Fitria, DAK dan DAU berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, terutama yang bersifat kasuistik. Dengan adanya pemotongan ini, fleksibilitas anggaran menjadi terbatas, sehingga pemerintah daerah hanya dapat berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar.

“Pemangkasan ini tentu berdampak pada kemampuan daerah dalam menciptakan solusi inovatif. Jika anggaran hanya cukup untuk kebutuhan mendasar, maka ruang inovasi dan kolaborasi akan semakin sempit,” ujarnya, Selasa (18/2).

Baca Juga :  MENEGANGKAN! Seorang Anak yang Hampir Tenggelam di Sungai Lamandau Berhasil Diselamatkan

Ia juga menyoroti konsep efisiensi yang menjadi alasan pemotongan tersebut. Menurutnya, efisiensi seharusnya meningkatkan kinerja, bukan malah menghambat pelaksanaan program prioritas.

“Kalau efisiensi ini justru mempersulit eksekusi program strategis, maka perlu dikaji ulang. Jangan sampai kebijakan ini malah membuat daerah kesulitan dalam menjalankan agenda pembangunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fitria membandingkan pendekatan anggaran antara sektor korporasi dan pemerintahan. Ia menilai bahwa budaya penganggaran di pemerintahan masih belum memiliki mekanisme yang memungkinkan setiap alokasi dana dapat diukur secara optimal.

“Satu miliar di dunia korporasi dan di pemerintahan itu berbeda output-nya. Jika tidak dikelola dengan baik, pemangkasan ini justru bisa membuat daerah stagnan dalam eksekusi anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Pembinaan Dibalik Jeruji Besi, Kemenkuham Arahkan Orang Tua Jenguk Anak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengurangi anggaran DAK dan DAU sekitar Rp 125,153 miliar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 yang mengatur penyesuaian rincian transfer ke daerah (TKD) tahun 2025. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/