PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengawal penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang digelar Selasa (18/3).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat. Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Kalteng tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil, Maju Amintas Siburian, A.Md.IP, S.Pd., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan terpadu untuk menciptakan keadilan dan kehidupan masyarakat yang kondusif.
“Keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah harus mampu menjadi ujung tombak dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan regulasi yang adil, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian dalam sambutannya.
Dalam rapat ini, dibahas lima rancangan peraturan bupati (Ranperbup), yaitu Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat, Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Ranperbup tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan Ranperbup tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.
Lebih lanjut, Maju Amintas Siburian juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan regulasi daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sinergi yang baik ini harus terus ditingkatkan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kanwil menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum berperan dalam membantu Pemerintah Daerah menyusun peraturan yang berkualitas dan berintegritas, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 serta arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.PP.04.02-221 tanggal 15 Januari 2025.
Sebagai instansi vertikal di daerah, Kanwil diharapkan menjadi ujung tombak dalam harmonisasi kebijakan hukum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap rancangan peraturan daerah yang disusun dapat mendukung pembangunan hukum yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (tim)