Ketiga, pihak Jainudin meminta agar perusahaan mengganti rugi tanam tumbuh di lahan yang terlanjur tergusur oleh PT Salonok Ladang Mas. Dan terakhir atau keempat bilamana tidak ada penyelesaian dari PT Salonok Ladang Mas sesuai dengan pengajuan maka diminta bilamana dalam HGU agar dikeluarkan dari HGU-nya PT Salonok Ladang Mas,” kata Dahriansyah.
Selain pertemuan pada 1 November 2021, sebelumnya pihaknya turut melakukan pertemuan antara Jainudin dan PT Salonok Ladang Mas bersama Bupati Seruyan. Pada saat pertemuan tersebut Jainudin dan keluarganya menuntut 18 hektare tanah yang
diduga dan digunakan perusahaan untuk menanam sawit selama 14 tahun tanpa ada penyelesaiannya.
Namun, pada saat itu pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas hanya mengakui bahwa lahan yang belum dibayarkan kurang lebih 8,15 hektare milik Jainudin.”Selanjutnya, dari tuntutan yang disampaikan Jainudin dan keluarga, pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas memberikan tiga poin jawaban.
Pertama, pihak manajemen perusahaan menawarkan harga lahan sebesar Rp20 juta perhektare. Kedua, pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas mengakui bahwa lahan yang belum dibayarkan kurang lebih 8,5 hektare milik Jainudin dan ketiga PT Salonok Ladang Mas meminta waktu selama 4 hari untuk memberikan penawaran harga harga baru,” tukas Dahriansyah.
Namun, setelah 4 hari berjalan ternyata pihak perusahaan belum juga memberikan keputusan berdasarkan tuntutan yang disampaikan Jainudin. Untuk itulah, pemasangan Hinting di wilayah tanah yang dipermasalahkan dilaksanakan.
“Mengingat sengketa ini sudah berjalan selama 14 tahun dan pihak perusahaan pun sudah mengambil keuntungan dari lahan tersebut dan waktu empat hari telah lewat sebagaimana kesepakatan bersama dan masih belum ada titik temu makanya hari ini ini dilakukan Hiting (Portal Adat),” tegasnya.