PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (16/10/2026). Pembahasan ini bertujuan memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si., bersama jajaran perangkat daerah terkait dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis untuk memastikan kesesuaian substansi, kejelasan rumusan norma, serta keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara cermat, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses pengharmonisasian ini, kita memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan, regulasi di bidang pendidikan dan penataan organisasi perangkat daerah, khususnya sektor kesehatan, berperan penting dalam mendukung efektivitas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemerintah daerah diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Dr. Alang Arianto menyampaikan bahwa penyusunan ketiga rancangan produk hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi perangkat daerah di bidang kesehatan.
“Regulasi yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pembahasan dan pengharmonisasian ini, kami berharap ketiga rancangan peraturan dapat disempurnakan sehingga memiliki kejelasan pengaturan, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ungkap Alang Arianto.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui pendampingan dan pembahasan bersama, setiap rancangan peraturan diharapkan tersusun secara sistematis, memenuhi aspek legalitas, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup penelaahan substansi materi muatan, kesesuaian dasar hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan rumusan norma dan teknik penyusunan peraturan.
Rancangan di bidang pendidikan dibahas untuk memperjelas pengaturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, dua rancangan di bidang kesehatan difokuskan pada kejelasan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kesehatan serta UPT Puskesmas guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif.
Melalui pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus memperkuat peran dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui pendekatan profesional dan kolaboratif. Sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. (tim)


