PROKALTENG.CO– Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku ekonomi kreatif mendapatkan akses pembiayaan. Melalui kebijakan ini, merek, paten, hingga hak cipta yang memiliki nilai ekonomi kini bisa dijadikan jaminan tambahan untuk memperoleh kredit usaha.
Skema KUR berbasis kekayaan intelektual tersebut diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan agunan fisik yang selama ini kerap menjadi penghambat pelaku usaha kreatif dalam mengakses pembiayaan perbankan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis inovasi.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan membuat pelaku ekonomi kreatif bisa naik kelas dan lebih kompetitif, dengan menjadikan KI sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta,” ujar Hermansyah saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (16/3).
Menurut dia, kebijakan tersebut didukung oleh sejumlah regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan selama memenuhi syarat nilai ekonomi dan legalitas. Landasan hukumnya antara lain UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK No. 19 Tahun 2025, Permenekraf No. 6 Tahun 2025, serta UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999.
Dalam skema ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai validator data KI yang diajukan sebagai jaminan pembiayaan. DJKI memastikan status pendaftaran dan legalitas kekayaan intelektual yang akan digunakan sebagai agunan.
Hermansyah menjelaskan, merek, paten, dan hak cipta yang sudah terdaftar serta dimanfaatkan secara komersial berpotensi menjadi aset bernilai ekonomi yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank.
“Kami ingin memastikan KI tidak hanya terlindungi, tetapi juga bisa dikomersialisasikan secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” katanya.
Dalam implementasinya, pengajuan KUR berbasis KI akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, proses valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Misalnya untuk merek, sesuai Pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI, memiliki sertifikat yang masih berlaku, bebas dari sengketa, dan telah dikelola secara komersial, artinya sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar,” jelas Hermansyah.
Adapun pelaku usaha yang dapat mengajukan KUR meliputi pegiat ekonomi kreatif yang memiliki KI, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kelompok usaha seperti kelompok tani atau nelayan, serta usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, usaha tersebut harus produktif, layak dibiayai, dan bukan berasal dari ASN, Polri, maupun TNI aktif.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjawab kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi banyak pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga menandai pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud menuju aset tak berwujud (intangible asset) yang semakin relevan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik langkah pemerintah karena dinilai membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif di daerah.
“Kebijakan ini menjadi langkah penting agar pelaku usaha di daerah semakin sadar pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Ketika KI sudah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi, maka dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan untuk mengembangkan usaha,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi penguatan usaha dan peningkatan daya saing. (tim)


