PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp10 miliar, dalam pengelolaan keuangan kampus tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman. Menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ditemukan adanya penyimpangan maupun kerugian negara.
Dalam penjelasannya, selisih yang muncul antara laporan keuangan dan saldo rekening bukanlah kehilangan dana, melainkan perbedaan pencatatan administratif dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
“Proses audit internal dan eksternal masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya proses administrasi yang belum tersinkronisasi. Seperti belanja yang belum disahkan maupun pendapatan yang masih dalam proses pencatatan,” ujar Yahya Sulaiman kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
UPR juga memastikan bahwa seluruh mekanisme tersebut masih dalam koridor akuntansi dan bukan indikasi penyimpangan. Saat ini, proses audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih berlangsung, bersama Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proses audit masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak universitas menjelaskan. Bahwa penyesuaian saldo BLU dilakukan sesuai regulasi, namun tidak dapat langsung digunakan karena masih menunggu kelengkapan administratif, termasuk kode akun operasional.
Terkait angka selisih tersebut, UPR menegaskan bahwa secara audit, nilai Rp10 miliar dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Sementara itu, terdapat selisih kecil sekitar Rp 1 juta yang hingga kini masih dalam proses penelusuran dan diduga berkaitan dengan biaya administrasi perbankan.
“Kami dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan selisih Rp 10 miliar tersebut dalam perspektif audit. Sedangkan untuk selisih sekitar Rp1 juta masih dalam proses penelusuran, diduga terkait biaya transfer bank,” jelas Yahya.
UPR juga mengakui adanya kebutuhan penyesuaian sistem pengelolaan keuangan. Namun, hal tersebut ditegaskan sebagai persoalan administratif, bukan akibat tindakan penyalahgunaan.
Sebagai bentuk komitmen, UPR menyatakan siap bersikap kooperatif, menindaklanjuti hasil pemeriksaan, serta memperkuat sistem pengendalian internal demi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pihak kampus mengimbau masyarakat dan media agar tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum hasil audit resmi BPK diterbitkan.
“Setiap informasi yang belum terverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya. (jef)


