PROKALTENG.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menertibkan warung maupun rumah makan yang buka secara terang-terangan pada siang hari selama Ramadan 1445 Hijriah.
”Sejak kemarin kami menertibkan rumah makan maupun warung makan yang masih buka pada pagi dan siang hari, giat ini akan berlangsung selama Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kotim Muhammad Fuad Sidiq seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/3).
Dia menjelaskan, penertiban itu guna menindaklanjuti surat imbauan bersama Bupati Kotim, Kapolres Kotim, dan Kepala Kantor Kemenag Kotim, menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Salah satu imbauan yang disampaikan adalah agar pemilik warung atau rumah makan, kedai minuman, dan kantin, tidak membuka usaha pada pagi hingga siang hari selama Ramadhan.
”Saat pembukaan Pasar Ramadhan Bupati Kotim Halikinnor kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya pedagang makanan dan minuman, yang berada di pasar, terminal, dan lokasi lain agar menghargai umat Islam yang menunaikan ibadah puasa dengan mengatur cara dan jam berdagang,” ucap Muhammad Fuad Sidiq.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah turun langsung untuk melaksanakan penertiban di lapangan. Sejauh ini ada 5 warung makan yang telah diberikan pemahaman terkait peraturan selama Ramadhan.
”Terkait jumlah warung makan di Sampit saat ini kami masih melakukan pemetaan, tapi kemarin sudah ada lima warung yang kami tertibkan,” ujar Muhammad Fuad Sidiq.
Fuad menambahkan, dalam penertiban itu pihaknya mengutamakan sikap persuasif, para pemilik warung makan tidak serta merta dilarang untuk menjalankan usaha. Pedagang diberikan pemahaman agar cara yang digunakan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam surat imbauan bersama pemerintah daerah.
”Kami juga mengerti bahwa para pemilik warung makan itu ingin mencari rezeki, tapi jangan vulgar. Paling tidak ditutup sebagian menggunakan tirai dan semacamnya,” tutur Muhammad Fuad Sidiq.
Dia menambahkan, usaha warung makan masih boleh buka pada pagi hingga siang, dengan catatan menutup sebagian menggunakan kain atau terpal. Hal itu agar tidak terlalu terang-terangan untuk menghormati orang yang berpuasa. Kemudian, ketika memasuki sore hingga malam hari diperbolehkan untuk buka sepenuhnya.
Dalam penertiban selama dua hari ini, Muhammad Fuad Sidiq menyatakan, para pemilik warung makan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan. Dia berharap hal serupa dilakukan pelaku usaha lain meski belum ditertibkan Satpol PP. (jpg)