PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemanfaatan limbah kayu agar bernilai ekonomi dan berdampak langsung bagi usaha mikro menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Komitmen itu ditegaskan melalui Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Pemanfaatan Limbah Kayu untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kamis (15/1/2026).
Digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, rapat ini menjadi langkah awal memastikan Raperda yang disusun benar-benar aplikatif, berpihak pada potensi lokal, sekaligus menjawab persoalan pengelolaan limbah kayu yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Rapat sinkronisasi tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng yang memberikan pendampingan teknis dan yuridis.
Dari Kabupaten Gunung Mas, hadir Ketua Bapemperda DPRD Gunung Mas Evandi, Wakil Ketua DPRD Herbert Y. Asin, beserta seluruh anggota Bapemperda. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan keseriusan DPRD Gunung Mas menghadirkan regulasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan, Raperda dikaji secara menyeluruh, terutama terkait pengaturan pemanfaatan limbah kayu agar tidak lagi menjadi beban lingkungan. Regulasi ini diarahkan mendorong limbah kayu diolah menjadi produk bernilai jual, membuka peluang usaha mikro, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
Hajrianor menegaskan, proses sinkronisasi menjadi tahap penting agar regulasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga terasa manfaatnya.
“Raperda pemanfaatan limbah kayu ini strategis karena menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Dengan pengaturan yang tepat, limbah bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi usaha mikro sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas diharapkan semakin matang secara substansi dan teknis. Ke depan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan limbah kayu, mendorong kemandirian usaha mikro, serta berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas. (tim)

