26.4 C
Jakarta
Monday, January 19, 2026

Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rohim R, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (13/1).

Pria yang nekat menjadi kurir lintas provinsi ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Kalteng Edukasi Lalu Lintas untuk Pelajar

Selain hukuman badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 2 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Apabila (penyitaan) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka dikenakan pidana penjara pengganti selama 290 hari,” tambah Jaksa.

Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi nekat Rohim bermula pada Juli 2025. Terhimpit masalah ekonomi, ia menerima tawaran dari rekannya, Ari Setiawan, untuk mengantar sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Sampit dengan imbalan Rp 10 juta.

Electronic money exchangers listing

Atas instruksi seseorang bernama Son Harison, terdakwa menyewa mobil Mitsubishi Xpander dan berangkat menuju Pontianak. Namun, perjalanan pulangnya menuju Sampit terhenti di tangan petugas.

Baca Juga :  Kejati-BI Perwakilan Kalteng Perkuat Sinergisitas

Pelarian terdakwa berakhir pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mobil yang dikemudikan terdakwa terjaring razia gabungan Polda Kalteng Unit K9 dan Satresnarkoba Polres Lamandau.

Gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan membuat petugas mengerahkan anjing pelacak K9 untuk menyisir kendaraan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram atau 1 kilogram lebih.

“Sabu disembunyikan di dalam box toolkit mobil dengan kemasan plastik bertuliskan “Freeso-Drend Durien”,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rohim R, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (13/1).

Pria yang nekat menjadi kurir lintas provinsi ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Electronic money exchangers listing

“Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Kalteng Edukasi Lalu Lintas untuk Pelajar

Selain hukuman badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 2 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Apabila (penyitaan) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka dikenakan pidana penjara pengganti selama 290 hari,” tambah Jaksa.

Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi nekat Rohim bermula pada Juli 2025. Terhimpit masalah ekonomi, ia menerima tawaran dari rekannya, Ari Setiawan, untuk mengantar sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Sampit dengan imbalan Rp 10 juta.

Atas instruksi seseorang bernama Son Harison, terdakwa menyewa mobil Mitsubishi Xpander dan berangkat menuju Pontianak. Namun, perjalanan pulangnya menuju Sampit terhenti di tangan petugas.

Baca Juga :  Kejati-BI Perwakilan Kalteng Perkuat Sinergisitas

Pelarian terdakwa berakhir pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mobil yang dikemudikan terdakwa terjaring razia gabungan Polda Kalteng Unit K9 dan Satresnarkoba Polres Lamandau.

Gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan membuat petugas mengerahkan anjing pelacak K9 untuk menyisir kendaraan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram atau 1 kilogram lebih.

“Sabu disembunyikan di dalam box toolkit mobil dengan kemasan plastik bertuliskan “Freeso-Drend Durien”,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru