PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengunjung restoran, kafe, atau tempat usaha lainnya tidak akan dibebani biaya royalti musik.
Ia menilai, pungutan tersebut adalah kewajiban pengguna karya atau pelaku usaha kepada pencipta atau pemilik hak cipta, bukan untuk dibebankan kepada konsumen.
Supratman bahkan menyatakan siap bertanggung jawab jika ada pihak yang memaksa pengunjung membayar royalti secara langsung.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menteri Hukum mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan yang memicu ketidakpercayaan masyarakat.
Ia berkomitmen melakukan pembenahan, mulai dari evaluasi komisioner baru LMKN periode 2025–2028 hingga memperketat proses penetapan tarif royalti agar lebih transparan dan adil.
Supratman menjelaskan, dana royalti sepenuhnya diperuntukkan bagi pencipta, musisi, dan pihak berhak lainnya. Biaya operasional LMK diambil secara proporsional, tanpa ada aliran dana ke kas negara.
Supratman menegaskan bahwa royalti itu dari kita, oleh kita, dan untuk kita, jangan sampai prinsip ini berubah menjadi beban bagi konsumen atau pelaku UMKM.
Dalam menyelesaikan sengketa royalti, Menteri Hukum mengimbau agar pihak-pihak terkait mengutamakan jalur mediasi dan musyawarah ketimbang langsung menempuh pidana.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif menjaga hubungan baik, sekaligus menghindari efek domino negatif terhadap industri kreatif. Menteri Hukum juga mendukung audit terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk memastikan distribusi dana royalti berjalan transparan.
Selain itu, Kementerian Hukum tengah menyusun Protokol Jakarta sebagai panduan pengelolaan royalti, termasuk untuk platform digital dan internasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengatur pemanfaatan karya musik secara lebih tertib, transparan, dan menyeimbangkan kepentingan antara pemilik hak cipta dan pengguna.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik pernyataan Menteri Hukum tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan memastikan para pelaku usaha di daerah memahami aturan ini sehingga tidak ada pengunjung yang merasa terbebani biaya royalti.
Hajrianor menegaskan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap melakukan sosialisasi serta pengawasan untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami akan melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung kebijakan dari Menteri Hukum sehingga memastikan penerapan royalti di wilayah Kalimantan Tengah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Hajrianor. (tim)