25 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

11 OBH Teken MoU Bantuan Hukum 2025, Kemenkum Kalteng Dorong Layanan Berkualitas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah.

Sebanyak 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (14/04/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menjamin layanan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi warga miskin.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan bentuk pemenuhan hak dasar yang wajib dipenuhi negara.

Menurutnya, program ini sangat krusial dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan dan tidak mampu.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Kalteng Lantik Pejabat Fungsional, Fokus pada Peningkatan Kualitas Pelayanan

“Pelaksanaan bantuan hukum ini tidak hanya memenuhi mandat undang-undang, namun juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan keadilan yang setara,” tegas M.A Siburian.

Sebanyak 11 OBH yang meneken perjanjian ini telah melalui proses verifikasi dan akreditasi sepanjang 2024. Mereka siap menjalankan layanan selama periode 2025–2027.

Empat di antaranya mengalami peningkatan akreditasi dari C ke B, yakni Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, Perkumpulan Pijar Barito, Posbakum Aisyiyah Kalteng, serta Perkumpulan Eka Hapakat Sampit Kalteng.

Tahun ini, dua OBH baru juga bergabung dalam program bantuan hukum, yaitu Perkumpulan LBH Mitra Hukum Bersatu dan Sahabat Hukum Bahalap.

Untuk pelaksanaan program pada 2025, total pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp204.046.000 untuk litigasi dan Rp29.707.000 untuk non-litigasi.

Baca Juga :  BMKG : Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Merata di Kalteng

Alokasi dana tersebut akan disesuaikan berdasarkan akreditasi dan cakupan layanan masing-masing lembaga.

Kakanwil turut mengingatkan seluruh OBH untuk menjaga mutu pelayanan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan prosedur, pendampingan hukum yang menyeluruh, serta penyampaian informasi hukum yang mudah dimengerti oleh masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa layanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta etika,” ujar Siburian.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh peserta. Harapannya, sinergi antara Kemenkum dan OBH di Kalteng terus diperkuat demi pemerataan layanan hukum yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di daerah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah.

Sebanyak 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (14/04/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menjamin layanan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi warga miskin.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan bentuk pemenuhan hak dasar yang wajib dipenuhi negara.

Menurutnya, program ini sangat krusial dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan dan tidak mampu.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Kalteng Lantik Pejabat Fungsional, Fokus pada Peningkatan Kualitas Pelayanan

“Pelaksanaan bantuan hukum ini tidak hanya memenuhi mandat undang-undang, namun juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan keadilan yang setara,” tegas M.A Siburian.

Sebanyak 11 OBH yang meneken perjanjian ini telah melalui proses verifikasi dan akreditasi sepanjang 2024. Mereka siap menjalankan layanan selama periode 2025–2027.

Empat di antaranya mengalami peningkatan akreditasi dari C ke B, yakni Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, Perkumpulan Pijar Barito, Posbakum Aisyiyah Kalteng, serta Perkumpulan Eka Hapakat Sampit Kalteng.

Tahun ini, dua OBH baru juga bergabung dalam program bantuan hukum, yaitu Perkumpulan LBH Mitra Hukum Bersatu dan Sahabat Hukum Bahalap.

Untuk pelaksanaan program pada 2025, total pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp204.046.000 untuk litigasi dan Rp29.707.000 untuk non-litigasi.

Baca Juga :  BMKG : Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Merata di Kalteng

Alokasi dana tersebut akan disesuaikan berdasarkan akreditasi dan cakupan layanan masing-masing lembaga.

Kakanwil turut mengingatkan seluruh OBH untuk menjaga mutu pelayanan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan prosedur, pendampingan hukum yang menyeluruh, serta penyampaian informasi hukum yang mudah dimengerti oleh masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa layanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta etika,” ujar Siburian.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh peserta. Harapannya, sinergi antara Kemenkum dan OBH di Kalteng terus diperkuat demi pemerataan layanan hukum yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di daerah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru