Site icon Prokalteng

Jangan Membakar Hutan dan Lahan! Jika Abai, Denda Rp5 Miliar

Anggota Polsek Rakumpit, mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan. (FOTO : IST)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Aparat penegak hukum tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Terlebih lagi pihaknya sudah sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla, baik melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, dan memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Tidak hanya itu sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp5.000.000.000 akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” ucapnya.

Waryoto mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota di lapangan menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam.”Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua, stop kebakaran hutan sayangi lingkungan kita agar tetap terjaga,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi
Exit mobile version