28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

DPRD Barito Selatan

Bayar THR Tak Sesuai Aturan, Izin Perusahaan Bisa Dibekukan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) Nyimas Artika meminta Pemkab Barito Selatan (Barsel) melalui instansi, dapat melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Karena mekanisme dan prosedur pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh Pemerintah.

“Menteri Tenaga Kerja dalam surat edaran terbarunya telah jelas menyebutkan bahwa pembayaran THR adalah H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan itu wajib dibayarkan tanpa dicicil,” kata Nyimas Artika.

Kewajiban membayarkan THR ini, sebut dia, diberlakukan kepada semua pengusaha atau badan usaha, baik milik swasta maupun pemerintah, yakni BUMN dan BUMD. Tidak terkecuali yang ada di kabupaten setempat.

Selain batas waktu pembayaran, lanjut Nyimas Artika, dirinya juga mengingatkan kepada semua pengusaha atau pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayar THR, agar besaran THR yag dibayarkan juga sesuai ketentuan, yakni satu bulan gaji.

Baca Juga :  Bekerja Keras Menurunkan Angka Stunting di Kotim

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan di Tanah Air, serta Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami berharap tidak ada pengusaha yang melanggar ketentuan ini (pembayaran THR). Karena bagi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi,” tegas dia.

Ia menjelaskan, dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021, bagi pengusaha yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Launching SMAN 3 Palangkaraya Sebagai Sekolah Bersinar

“Dan dalam PP itu juga ditegaskan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerjanya, bisa didenda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR,” imbuh Nyimas Artika.

Politikus Partai Golkar ini juga kembali mengingatka kepada instansi terkait, agar melakukan pengawasan serta pemantauan pembayaran THR. Sehingga ketika ada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan, maka perusahaan biasa ditindak.

“Kami juga imbau dinas terkait agar bisa membuka posko pengaduan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” pungkas dia.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) Nyimas Artika meminta Pemkab Barito Selatan (Barsel) melalui instansi, dapat melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Karena mekanisme dan prosedur pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh Pemerintah.

“Menteri Tenaga Kerja dalam surat edaran terbarunya telah jelas menyebutkan bahwa pembayaran THR adalah H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan itu wajib dibayarkan tanpa dicicil,” kata Nyimas Artika.

Kewajiban membayarkan THR ini, sebut dia, diberlakukan kepada semua pengusaha atau badan usaha, baik milik swasta maupun pemerintah, yakni BUMN dan BUMD. Tidak terkecuali yang ada di kabupaten setempat.

Selain batas waktu pembayaran, lanjut Nyimas Artika, dirinya juga mengingatkan kepada semua pengusaha atau pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayar THR, agar besaran THR yag dibayarkan juga sesuai ketentuan, yakni satu bulan gaji.

Baca Juga :  Bekerja Keras Menurunkan Angka Stunting di Kotim

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan di Tanah Air, serta Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami berharap tidak ada pengusaha yang melanggar ketentuan ini (pembayaran THR). Karena bagi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi,” tegas dia.

Ia menjelaskan, dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021, bagi pengusaha yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Launching SMAN 3 Palangkaraya Sebagai Sekolah Bersinar

“Dan dalam PP itu juga ditegaskan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerjanya, bisa didenda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR,” imbuh Nyimas Artika.

Politikus Partai Golkar ini juga kembali mengingatka kepada instansi terkait, agar melakukan pengawasan serta pemantauan pembayaran THR. Sehingga ketika ada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan, maka perusahaan biasa ditindak.

“Kami juga imbau dinas terkait agar bisa membuka posko pengaduan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” pungkas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru