Site icon Prokalteng

Capaian Pajak Sarang Burung Walet di Palangka Raya Hanya 2,66 Persen

Aratuni D Djaban (FOTO:MARINI/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengungkapkan tahun 2023 pihaknya menargetkan untuk penerimaan pajak di Kota Palangka Raya sebesar Rp147 Miliar.

Dikatakannya bahwa sampai Februari 2023, jumlah penerimaan pajak yang dilaporkan baru mencapai Rp20,1 Miliar. Berdasarkan data, pajak restoran jumlah pencapaian target Januari – Februari 2023 sebesar 19,49 persen.

“Sedangkan pajak hotel sebesar 19,31 persen. Kemudian, disusul oleh pajak penerangan jalan umum yaitu 17,86 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 14,79 persen. Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) sebesar 12,64 persen,”jelasnya kepada media, Selasa (14/3/2023).

Dia menambahkan untuk pencapaian pajak yang masih di bawah 10 persen, yaitu pajak sarang burung wallet, yakni dengan pencapaian hanya 2,66 persen saja.

“Khususnya data sampai Februari 2023 target pencapaian pajak di berbagai sektor pendapatan sudah memenuhi target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja pajak sarang burung walet yang tidak memenuhi target,”katanya.

Aratuni menuturkan bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam pemungutan pajak sarang burung wallet. Pasalnya ada beberapa pemilik sarang burung walet yang tidak mau membayar pajak.

“Padahal hal seperti ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya, apabila ada oknum yang tidak membayar, kiranya pemerintah terkait agar dapat menindak tegas,”terangnya.

Untyuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar segera taat terhadap kewajiban membayar pajak. Yang bertujuan untuk pembangunan peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan, pendidikan dan lainnya.






Reporter: Marini
Exit mobile version