PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kualitas udara di Kota Palangka Raya sudah mulai mengkhawatirkan di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Data pemantauan kualitas udara BMKG pada Selasa (13/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 976 pada pukul 11.00 WIB atau masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan raya. Selain berisiko terhadap kesehatan, kabut asap juga dapat mengganggu jarak pandang dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di tengah kondisi kabut asap.
“Dalam kondisi kabut asap seperti ini, kami mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri berkendara apabila jarak pandang terbatas. Utamakan keselamatan dan sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan,” ujarnya pada Selasa (13/10/2026).
Ia juga dapat menekankan pentingnya menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan serta memastikan lampu kendaraan berfungsi dengan baik agar perjalanan tetap aman saat jarak pandang menurun.
Pengendara yang menjumpai asap tebal di jalan diharapkan mengurangi kecepatan dan mencari tempat aman untuk berhenti apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperhatikan dampak buruk PM2.5 terhadap kesehatan. Partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Karena itu, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan ketika tidak mendesak, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan.
Kewaspadaan bersama diperlukan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan di tengah ancaman kabut asap karhutla. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kualitas udara di Kota Palangka Raya sudah mulai mengkhawatirkan di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Data pemantauan kualitas udara BMKG pada Selasa (13/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 976 pada pukul 11.00 WIB atau masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan raya. Selain berisiko terhadap kesehatan, kabut asap juga dapat mengganggu jarak pandang dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di tengah kondisi kabut asap.
“Dalam kondisi kabut asap seperti ini, kami mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri berkendara apabila jarak pandang terbatas. Utamakan keselamatan dan sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan,” ujarnya pada Selasa (13/10/2026).
Ia juga dapat menekankan pentingnya menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan serta memastikan lampu kendaraan berfungsi dengan baik agar perjalanan tetap aman saat jarak pandang menurun.
Pengendara yang menjumpai asap tebal di jalan diharapkan mengurangi kecepatan dan mencari tempat aman untuk berhenti apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperhatikan dampak buruk PM2.5 terhadap kesehatan. Partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Karena itu, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan ketika tidak mendesak, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan.
Kewaspadaan bersama diperlukan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan di tengah ancaman kabut asap karhutla. (jef)