PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) terus menguatkan perannya dalam memastikan regulasi daerah berkualitas.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, kembali dilaksanakan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Murung Raya tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (12/08/2025) di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng. Rapat yang dilaksanakan Tim Kelompok Kerja (Pokja) I Perancang Peraturan Perundang-undangan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid.
Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya proses harmonisasi agar produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Sebelum kegiatan inti, juga disampaikan sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Kalteng, selaras dengan Asta Cita Presiden RI pada bidang pelayanan hukum.
Kegiatan ini dihadiri unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, antara lain Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum, Tim Pemrakarsa, serta jajaran DPRD Murung Raya.
Kepala Bagian Hukum mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng sehingga proses pengharmonisasian berjalan lancar dan tepat waktu.
Selama rapat, Tim Pokja I memaparkan hasil kajian dan masukan teknis terhadap Ranperbup, yang kemudian dibahas bersama secara konstruktif.
Seluruh usulan perbaikan disepakati untuk dimasukkan ke dalam rancangan akhir dan diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh perwakilan Pemkab Murung Raya bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen menciptakan regulasi daerah yang harmonis dan berkualitas. (tim)