29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Terkena Sanksi Administratif, Ini Alasan STIP Bunga Bangsa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Masuk di antara 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang terkena sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI,  Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan  (STIP) Bunga Bangsa tak menampik hal tersebut.

Diketahui sebelumnya STIP Bunga Bangsa ini, termasuk sebagai perguruan tinggi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. STIP Bunga Bangsa dikenakan sanksi administratif bersama dengan Universitas PGRI Palangkaraya. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan izin pendirian perguruan tinggi, hingga pencabutan izin operasional.

Terkait sanksi tersebut, pihak Yayasan Penyang Hatampung yang merupakan pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan  (STIP) Bunga Bangsa di tahun 2027 silam membenarkan hal tersebut. Ketua Yayasan Penyang Hatampung (YPH), Suryani mengaku bahwa pihaknya tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasif dari tim evaluasi, karena akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua semester perkuliahan.

Baca Juga :  Astaga! Terkonfirmasi Positif Perhari di Kalteng Tembus 942 Orang

Kendati demikian, dikatakan Suryani bahwa STIP Bunga Bangsa hingga saat ini terus melakukan proses perbaikan. Termasuk kepada pembenahan segala administrasi.

“Mudah-mudahan dapat berjalan lancar.  Untuk jumlah mahasiswa di sini sebanyak 150 orang, dan mahasiswa akhir sebanyak 40 orang dari masing-masing prodi yang kami miliki yakni S1 Pendidikan Biologi dan S1 Pendidikan Bahasa Inggris,” ungkapnya, Selasa (13/6/2023) seraya menyebutkan bahwa mayoritas mahasiswa yang menempuh studi di STIP merupakan orang desa dalam kategori  perekonomian tidak mampu.

Sementara mengutip pemberitaan Kalteng Pos (jaringan Prokalteng.co), Selasa (13/6/2023) bahwa Pj. Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, Slamet Winaryo mengungkapkan informasi sanksi tersebut baru sebatas lisan. Pihaknya belum menerima pemberitahuan secara tertulis.

Baca Juga :  Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

“Namun sampai saat ini kami masih belum menerima pemberitahuan tertulis terkait dengan adanya sanksi tersebut. Kami mengetahui informasi terkait pencabutan izin atas Universitas PGRI Palangka Raya ini, masih secara lisan. Kami memastikan bahwa proses perkuliahan di Universitas PGRI Palangkaraya sama sekali tidak terganggu,”ucapnya, Selasa (13/6/2023).

Meski begitu, sanksi tersebut tidak  akan membuat pihaknya patah semangat untuk tetap mempertahankan dan mengembangkan kampus yang sudah berdiri sejak tahun 1990 itu. Pihaknya mengaku siap bekerja keras untuk memgembangkan Universitas PGRI Palangkaraya lebih baik lagi. (rin/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Masuk di antara 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang terkena sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI,  Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan  (STIP) Bunga Bangsa tak menampik hal tersebut.

Diketahui sebelumnya STIP Bunga Bangsa ini, termasuk sebagai perguruan tinggi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. STIP Bunga Bangsa dikenakan sanksi administratif bersama dengan Universitas PGRI Palangkaraya. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan izin pendirian perguruan tinggi, hingga pencabutan izin operasional.

Terkait sanksi tersebut, pihak Yayasan Penyang Hatampung yang merupakan pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan  (STIP) Bunga Bangsa di tahun 2027 silam membenarkan hal tersebut. Ketua Yayasan Penyang Hatampung (YPH), Suryani mengaku bahwa pihaknya tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasif dari tim evaluasi, karena akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua semester perkuliahan.

Baca Juga :  Astaga! Terkonfirmasi Positif Perhari di Kalteng Tembus 942 Orang

Kendati demikian, dikatakan Suryani bahwa STIP Bunga Bangsa hingga saat ini terus melakukan proses perbaikan. Termasuk kepada pembenahan segala administrasi.

“Mudah-mudahan dapat berjalan lancar.  Untuk jumlah mahasiswa di sini sebanyak 150 orang, dan mahasiswa akhir sebanyak 40 orang dari masing-masing prodi yang kami miliki yakni S1 Pendidikan Biologi dan S1 Pendidikan Bahasa Inggris,” ungkapnya, Selasa (13/6/2023) seraya menyebutkan bahwa mayoritas mahasiswa yang menempuh studi di STIP merupakan orang desa dalam kategori  perekonomian tidak mampu.

Sementara mengutip pemberitaan Kalteng Pos (jaringan Prokalteng.co), Selasa (13/6/2023) bahwa Pj. Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, Slamet Winaryo mengungkapkan informasi sanksi tersebut baru sebatas lisan. Pihaknya belum menerima pemberitahuan secara tertulis.

Baca Juga :  Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

“Namun sampai saat ini kami masih belum menerima pemberitahuan tertulis terkait dengan adanya sanksi tersebut. Kami mengetahui informasi terkait pencabutan izin atas Universitas PGRI Palangka Raya ini, masih secara lisan. Kami memastikan bahwa proses perkuliahan di Universitas PGRI Palangkaraya sama sekali tidak terganggu,”ucapnya, Selasa (13/6/2023).

Meski begitu, sanksi tersebut tidak  akan membuat pihaknya patah semangat untuk tetap mempertahankan dan mengembangkan kampus yang sudah berdiri sejak tahun 1990 itu. Pihaknya mengaku siap bekerja keras untuk memgembangkan Universitas PGRI Palangkaraya lebih baik lagi. (rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru