23.9 C
Jakarta
Thursday, January 22, 2026

Kejati Kalteng Fokus Usut Indikasi Mark Up Dana Pilkada Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini memfokuskan bidikannya pada dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan, dalam pengelolaan dana hibah senilai kurang lebih Rp40 miliar tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran.

“Nanti kita dalami. Ada yang fiktif, ada yang mark up,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Dugaan mark up ini semakin menguat setelah tim penyidik menemukan bukti fisik yang mencurigakan saat penggeledahan.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Perkuat Sinergi dengan Ormas untuk Pilkada

Di dalam kantor KPU Kotim, penyidik mendapati sejumlah stempel milik pihak ketiga seperti penyedia konsumsi atau rumah makan, percetakan, dan agen perjalanan yang tersimpan di ruangan KPU.

Aspidsus menjelaskan, keberadaan stempel-stempel tersebut di kantor KPU adalah hal yang tidak lazim dan diduga kuat digunakan untuk merekayasa bukti kwitansi atau nota belanja.

Electronic money exchangers listing

“Ada beberapa stempel palsu dari beberapa rumah makan, percetakan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan KPU,” jelasnya.

Modus ini disinyalir digunakan untuk membuat laporan keuangan seolah-olah sesuai, padahal nilainya telah di tingkatkan dari harga aslinya atau kegiatannya tidak pernah ada.

Guna membongkar praktik mark up ini hingga ke akarnya, tim penyidik tidak hanya menyasar KPU sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga :  Optimalkan Posko Penanggulangan Covid-19

Aspidsus menyebut pihaknya juga telah menggeledah Sekretariat DPRD Kotim. Langkah ini diambil karena proses pembahasan dan pengesahan angka Rp40 miliar tersebut dilakukan di lembaga legislatif.

“Dari situ dana hibah itu bergulir senilai Rp40 Miliar. Akan kita sidik di sini, bagaimana mark up-nya dan apa-apa saja yang fiktif,” tegas Aspidsus.

Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan memanggil para saksi kunci, termasuk Komisioner dan Bendahara KPU, pada pekan depan untuk mengklarifikasi temuan selisih harga dan kegiatan fiktif tersebut.

“Pejabat yang terkait dengan pejabat KPU dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Ya di antaranya beberapa Komisioner, Bendahara, Sekretaris KPUD, itulah semua,” tutupnya (Her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini memfokuskan bidikannya pada dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan, dalam pengelolaan dana hibah senilai kurang lebih Rp40 miliar tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran.

Electronic money exchangers listing

“Nanti kita dalami. Ada yang fiktif, ada yang mark up,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Dugaan mark up ini semakin menguat setelah tim penyidik menemukan bukti fisik yang mencurigakan saat penggeledahan.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Perkuat Sinergi dengan Ormas untuk Pilkada

Di dalam kantor KPU Kotim, penyidik mendapati sejumlah stempel milik pihak ketiga seperti penyedia konsumsi atau rumah makan, percetakan, dan agen perjalanan yang tersimpan di ruangan KPU.

Aspidsus menjelaskan, keberadaan stempel-stempel tersebut di kantor KPU adalah hal yang tidak lazim dan diduga kuat digunakan untuk merekayasa bukti kwitansi atau nota belanja.

“Ada beberapa stempel palsu dari beberapa rumah makan, percetakan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan KPU,” jelasnya.

Modus ini disinyalir digunakan untuk membuat laporan keuangan seolah-olah sesuai, padahal nilainya telah di tingkatkan dari harga aslinya atau kegiatannya tidak pernah ada.

Guna membongkar praktik mark up ini hingga ke akarnya, tim penyidik tidak hanya menyasar KPU sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga :  Optimalkan Posko Penanggulangan Covid-19

Aspidsus menyebut pihaknya juga telah menggeledah Sekretariat DPRD Kotim. Langkah ini diambil karena proses pembahasan dan pengesahan angka Rp40 miliar tersebut dilakukan di lembaga legislatif.

“Dari situ dana hibah itu bergulir senilai Rp40 Miliar. Akan kita sidik di sini, bagaimana mark up-nya dan apa-apa saja yang fiktif,” tegas Aspidsus.

Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan memanggil para saksi kunci, termasuk Komisioner dan Bendahara KPU, pada pekan depan untuk mengklarifikasi temuan selisih harga dan kegiatan fiktif tersebut.

“Pejabat yang terkait dengan pejabat KPU dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Ya di antaranya beberapa Komisioner, Bendahara, Sekretaris KPUD, itulah semua,” tutupnya (Her)

Terpopuler

Artikel Terbaru