33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sriosako-Umi Cerai? Sidang Perdana Dilaksanakan 15 Juni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Panitera Pengadilan Agama Palangkaraya, Hamidi mengatakan bahwa sidang pertama perceraian anggota DPRD Provinsi Kalteng, Sriosako dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj. Umi Mastikah digelar hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 mendatang.

“Gugatan cerai tersebut diajukan, pada Selasa (30/5/2023) lalu. Dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA.  Sidang perceraian  akan dilaksanakan secara tertutup,”ucap Hamidi, Senin (12/6/2023).

Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Terkait penyebab dan alasan gugatan perceraian karena bersifat rahasia. Hamidi mengutarakan bahwa keduanya merupakan sosok yang dikenal publik figur di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan sama-sama seorang politisi terkenal.

“Kami selaku Pengadilan Agama Palangkaraya tentunya berjanji berusaha mencari solusi terbaik bagi pasutri tersebut. Terutama apabila ada mediasi atau penyelesaian yang dapat mempertahankan hubungan baik antara Umi Mastikah dan Sriosako. Kami siap membantu sesuai dengan tupoksi yang kami emban,”bebernya.

Baca Juga :  Usai Didemo Mahasiswa, Rektor UPR Gelar Rapat Koordinasi

Lebih lanjut, Hamidi memberitahukan, bahwa Pengadilan Agama Palangkaraya pasti akan memproses gugatan cerai yang telah diajukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dan yang menggugat adalah Wakil Wali Kota Palangkaraya Hj. Umi Mastikah kepada suaminya, Sriosako. (pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Panitera Pengadilan Agama Palangkaraya, Hamidi mengatakan bahwa sidang pertama perceraian anggota DPRD Provinsi Kalteng, Sriosako dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj. Umi Mastikah digelar hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 mendatang.

“Gugatan cerai tersebut diajukan, pada Selasa (30/5/2023) lalu. Dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA.  Sidang perceraian  akan dilaksanakan secara tertutup,”ucap Hamidi, Senin (12/6/2023).

Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Terkait penyebab dan alasan gugatan perceraian karena bersifat rahasia. Hamidi mengutarakan bahwa keduanya merupakan sosok yang dikenal publik figur di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan sama-sama seorang politisi terkenal.

“Kami selaku Pengadilan Agama Palangkaraya tentunya berjanji berusaha mencari solusi terbaik bagi pasutri tersebut. Terutama apabila ada mediasi atau penyelesaian yang dapat mempertahankan hubungan baik antara Umi Mastikah dan Sriosako. Kami siap membantu sesuai dengan tupoksi yang kami emban,”bebernya.

Baca Juga :  Usai Didemo Mahasiswa, Rektor UPR Gelar Rapat Koordinasi

Lebih lanjut, Hamidi memberitahukan, bahwa Pengadilan Agama Palangkaraya pasti akan memproses gugatan cerai yang telah diajukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dan yang menggugat adalah Wakil Wali Kota Palangkaraya Hj. Umi Mastikah kepada suaminya, Sriosako. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru