23.6 C
Jakarta
Monday, February 23, 2026

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Divonis 14,5 Tahun Penjara di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman berat terhadap Rohim R Bin M. Hosen, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2), Rohim dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14  tahun dan 6  bulan, ” Ucap ketua majelis hakim, Dwi March Stein Siagian.

Selain itu pidana denda juga dijatuhkan dengan kategori VI sejumlah Rp900 juta. Pidana denda tersebutketentuan apabila dalam jangka waktu 1  bulan tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Kotim, IT Manajer Pertamina Tewas

“Dan apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180  hari,” ungkapnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam Colombus Aritonang, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Electronic money exchangers listing

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Angka 11 UU No. 1 Tahun 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, keterlibatan Rohim bermula pada 5 Juli 2025 di Sampit. Saat itu, ia ditawari oleh seseorang bernama Ari Setiawan untuk mengantar sabu dari Kalimantan Barat menuju Sampit dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Baca Juga :  Pinjam Kelotok Tetangga Tak Kunjung Pulang, Warga Tuyau Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Awalnya terdakwa menolak karena takut. Namun karena alasan kebutuhan ekonomi, akhirnya terdakwa menyetujui tawaran tersebut,” ungkap JPU dalam persidangan.

Atas instruksi dari Son Harison, terdakwa kemudian menyewa mobil menuju Kalimantan Barat. Namun, pelariannya berakhir di tangan jajaran Polda Kalteng pada 10 Juli 2025 dini hari.

Petugas kepolisian mencegat mobil terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Km. 18. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 1.020,38 gram (sekitar 1 kg) yang disembunyikan di dalam box toolkit mobil. Sabu tersebut dikemas dalam plastik bertuliskan “Freeso-Drend Durien” untuk mengelabui petugas.

Kini, Rohim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara upaya pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini terus dipantau oleh aparat penegak hukum. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman berat terhadap Rohim R Bin M. Hosen, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2), Rohim dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14  tahun dan 6  bulan, ” Ucap ketua majelis hakim, Dwi March Stein Siagian.

Selain itu pidana denda juga dijatuhkan dengan kategori VI sejumlah Rp900 juta. Pidana denda tersebutketentuan apabila dalam jangka waktu 1  bulan tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Kotim, IT Manajer Pertamina Tewas

“Dan apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180  hari,” ungkapnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam Colombus Aritonang, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Angka 11 UU No. 1 Tahun 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, keterlibatan Rohim bermula pada 5 Juli 2025 di Sampit. Saat itu, ia ditawari oleh seseorang bernama Ari Setiawan untuk mengantar sabu dari Kalimantan Barat menuju Sampit dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Baca Juga :  Pinjam Kelotok Tetangga Tak Kunjung Pulang, Warga Tuyau Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Awalnya terdakwa menolak karena takut. Namun karena alasan kebutuhan ekonomi, akhirnya terdakwa menyetujui tawaran tersebut,” ungkap JPU dalam persidangan.

Atas instruksi dari Son Harison, terdakwa kemudian menyewa mobil menuju Kalimantan Barat. Namun, pelariannya berakhir di tangan jajaran Polda Kalteng pada 10 Juli 2025 dini hari.

Petugas kepolisian mencegat mobil terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Km. 18. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 1.020,38 gram (sekitar 1 kg) yang disembunyikan di dalam box toolkit mobil. Sabu tersebut dikemas dalam plastik bertuliskan “Freeso-Drend Durien” untuk mengelabui petugas.

Kini, Rohim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara upaya pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini terus dipantau oleh aparat penegak hukum. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru