29.5 C
Jakarta
Monday, August 11, 2025

Kemenkum Kalteng Segera Buka Lagi Layanan Hukum di MPP Huma Betang Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) memastikan masyarakat Palangka Raya kembali menikmati kemudahan mengurus dokumen hukum. Dalam waktu dekat, counter layanan Kanwil Kemenkum Kalteng di Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang akan beroperasi lagi, menjawab tingginya permintaan, terutama dari pelaku UMKM yang ingin mengurus pendirian perseroan perorangan maupun pendaftaran merek.

Langkah ini menjadi strategi mendekatkan akses hukum terintegrasi kepada warga. Koordinasi pembukaan dilakukan Senin (11/8/2025) oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, bersama Analis Hukum, Hadi Cahyadi dan Muhammad Akbar Sahawung. Rombongan Kanwil Kemenkum Kalteng diterima Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan, Frengky Setya Praja, serta Kepala MPP Huma Betang, Pancar Fit, di ruang rapat MPP.

Baca Juga :  Silat Kuntau Bangkui Resmi Diakui, Kemenkum Kalteng Serahkan Pencatatan

“Pembukaan kembali counter ini adalah langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum terpusat kepada masyarakat. Dengan adanya layanan di MPP, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor kami,” ujar Khudloifah.

Frengky menilai kebijakan ini tepat di tengah meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas.

“Khususnya UMKM, saat ini mereka semakin sadar pentingnya memiliki legalitas usaha,” ungkapnya.

Ia memastikan dukungan penuh MPP melalui percepatan proses administrasi, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penetapan jam layanan yang akan difinalkan lewat penandatanganan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng.

Dengan rencana ini, warga Palangka Raya tak hanya memperoleh kemudahan mengurus dokumen hukum, tetapi juga peluang memperkuat usaha dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka. (tim)

Baca Juga :  Begini Pendampingan ABK di Sekolah Inklusi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) memastikan masyarakat Palangka Raya kembali menikmati kemudahan mengurus dokumen hukum. Dalam waktu dekat, counter layanan Kanwil Kemenkum Kalteng di Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang akan beroperasi lagi, menjawab tingginya permintaan, terutama dari pelaku UMKM yang ingin mengurus pendirian perseroan perorangan maupun pendaftaran merek.

Langkah ini menjadi strategi mendekatkan akses hukum terintegrasi kepada warga. Koordinasi pembukaan dilakukan Senin (11/8/2025) oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, bersama Analis Hukum, Hadi Cahyadi dan Muhammad Akbar Sahawung. Rombongan Kanwil Kemenkum Kalteng diterima Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan, Frengky Setya Praja, serta Kepala MPP Huma Betang, Pancar Fit, di ruang rapat MPP.

Baca Juga :  Silat Kuntau Bangkui Resmi Diakui, Kemenkum Kalteng Serahkan Pencatatan

“Pembukaan kembali counter ini adalah langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum terpusat kepada masyarakat. Dengan adanya layanan di MPP, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor kami,” ujar Khudloifah.

Frengky menilai kebijakan ini tepat di tengah meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas.

“Khususnya UMKM, saat ini mereka semakin sadar pentingnya memiliki legalitas usaha,” ungkapnya.

Ia memastikan dukungan penuh MPP melalui percepatan proses administrasi, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penetapan jam layanan yang akan difinalkan lewat penandatanganan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng.

Dengan rencana ini, warga Palangka Raya tak hanya memperoleh kemudahan mengurus dokumen hukum, tetapi juga peluang memperkuat usaha dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka. (tim)

Baca Juga :  Begini Pendampingan ABK di Sekolah Inklusi

Terpopuler

Artikel Terbaru