PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara warga Barito Utara dan sebuah perusahaan kini mendapat perhatian di tingkat pusat. Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli bersama sejumlah anggota dewan mendampingi H Almiyani Balang menyerahkan dokumen kasus tersebut kepada Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sigit Karyawan Yunianto.
Rombongan yang terdiri dari Ketua Komisi II H Taufik Nugraha, Patih Herman AB, dan H Suparjan Efendi itu berharap DPR RI dapat memfasilitasi proses mediasi secara adil dan transparan. Dokumen lengkap sengketa telah diserahkan dalam kunjungan belum lama ini.
Anggota DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menyatakan siap mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil secara resmi dalam waktu dekat untuk klarifikasi dan mediasi.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini di tingkat pusat. Dokumen sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dengan memanggil perusahaan secara resmi,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena terhadap tanah milik warga.
Sigit juga meminta DPRD Barito Utara turut mengawasi proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Barito Utara. Ia menekankan pentingnya informasi terkini terkait laporan pidana atas kasus tersebut.
Sementara itu, Hj Henny Rosgiaty Rusli memastikan pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini demi kepastian hak masyarakat.
“Kami di DPRD akan mengawal proses ini agar hak masyarakat tidak diabaikan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi menyangkut kepastian atas hak tanah masyarakat,” ucapnya.
Patih Herman AB menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak adat dan hukum lokal.
“Kami mendorong agar semua pihak bertanggung jawab dan penyelesaian dilakukan secara adil. Persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat dan lokal,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara DPRD, DPR RI, dan aparat penegak hukum berjalan optimal demi tegaknya keadilan di Barito Utara. Dengan diserahkannya dokumen serta kronologi sengketa ini ke Komisi VII DPR RI, masyarakat berharap penyelesaian dapat segera difasilitasi melalui mekanisme yang menjunjung keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. (fat)