PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Babak baru kasus dugaan malpraktik pemasangan IUD di RSUD dr. Doris Sylvanus kini berpusat pada perebutan data medis.
Kuasa hukum pasien mendesak pihak rumah sakit segera membuka salinan rekam medis lengkap secara transparan. Sementara pihak manajemen RSUD menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti prosedur administrasi dan hari kerja yang berlaku.
Kuasa Hukum pasien dari LBH PHRI Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang sebelumnya dianggap kurang oleh pihak rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu janji realisasi penyerahan salinan rekam medis dalam batas waktu maksimal lima hari kerja.
“Kami minta rekam medis lengkap, selengkap-lengkapnya. Mulai dari catatan medis rawat inap, operasi caesar, catatan pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga resume medis,” ujar suriansyah dalam keterangan Rabu (11/2/26).
Selain itu, pihak pengacara juga meminta catatan pasca-operasi, dokumen persetujuan medis, serta rincian operasi lanjutan terkait pemotongan usus dan pemasangan kolostomi.
“Tolong jangan ada yang ditinggal, jangan ada yang disembunyikan. Kita transparan saja,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur RSUD Doris Sylvanus Suyuti Syamsul mengklarifikasi tuduhan keterlambatan penyerahan dokumen. Ia membenarkan adanya aturan batas waktu lima hari kerja, namun menekankan bahwa perhitungan waktu dimulai saat surat permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Suyuti menjelaskan bahwa surat permohonan pertama yang masuk pada hari Sabtu dinilai belum memenuhi syarat administrasi, sehingga diminta untuk diperbaiki. Surat perbaikan dari pihak pengacara baru diterima kembali oleh rumah sakit pada hari Senin.
“Jadi kalau Senin masuk, hitungannya Selasa, Rabu, Kamis, Jumat terakhir. Jadi bukan kami tunda-tunda. Jangan dibolak-balik fakta di lapangan,” jelasnya suyuti dalam tanggapannya Rabu (11/2/26).
Terkait detail isi rekam medis, Direktur RSUD menyatakan saat ini dirinya masih terikat sumpah kerahasiaan pasien sehingga tidak bisa membeberkan data sembarangan kepada publik atau penasihat hukum di luar prosedur resmi. Namun, ia menjamin akan membuka seluruh data tersebut jika kasus ini bergulir ke meja hijau.
“Kalau sudah proses pengadilan, saya buka semua. Tidak ada lagi kewajiban saya memenuhi kerahasiaan pasien pada saat proses pengadilan. Saya akan bongkar seluas-luasnya,” pungkas suyuti (her)


