Site icon Prokalteng

Kunker di Banjarmasin, Teras Narang Sarankan Payung Hukum Pengelolaan SDA

Panitia PPUU DPD RI melakukan Kunker ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/2).

PROKALTENG.CO – Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) dari DPD RI, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/2). Kunker ini dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan, pada Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dijelaskan Teras, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.002/PUU-I/2003 dan No.036/PUU-X/2021 menyatakan bahwa pengertian dikuasai oleh negara, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di-dalamnya.

“Termasuk pula didalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUDNRI 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelindaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk  tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut Teras, makna ‘dikuasai negara’ tidak harus diartikan bahwa negara sendiri yang langsung mengusahakan SDA. Aksentuasi ‘dikuasai negara’ atau kedaulatan negara atas SDA terletak pada tindakan negara dalam hal negara dalam pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang SDA.

“Kami di PPUU DPD RI menginventarisasi penata kelolaan SDA secara nasional, setidaknya ada 21 undang undang. Sehingga kami bersepakat untuk kepentingan bangsa dan daerah yang kami wakili diperlukan adanya ‘payung hukum’ berkenaan dengan sistem pengelolaan SDA di NKRI. Sehingga makna hakiki dari Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 dapat diwujud nyatakan,dan rakyat di-daerah sebagai daerah penghasil SDA serta semua pihak sebagai pemangku kepentingan memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta kesejahteraan dalam bingkai NKRI,” ungkap Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini.

Exit mobile version