Pengakuan Pelaku: Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim Dipicu Pengaruh Sabu

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkelahian maut itu bermula ketika korban dan tersangka bersama lima rekannya berkumpul di sebuah warung. Di warung itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak lima botol.

Setelah pesta minuman keras itu, keduanya kemudian pergi membeli sabu-sabu di wilayah Kawan Batu sebelum menuju areal kebun sawit di Sarpatim Km 21 untuk mengonsumsinya secara bergantian.

Polisi menyebut, dari keterangan tersangka, korban menjadi pihak yang pertama kali melakukan penyerangan di lokasi kejadian.

Saat itu korban diduga memukul tersangka menggunakan kayu, menarik kerah baju, hingga mendorong dan menekan leher tersangka sampai kesulitan bernapas.

“Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan yang ada, korban lebih dulu melakukan penyerangan terhadap tersangka di TKP,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati

Merasa terdesak, AD kemudian mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak empat kali. Luka tusuk di bagian dada dan perut itulah yang menyebabkan MN meninggal dunia.

“Tersangka mengaku menusuk sebanyak empat kali mengenai dada dan perut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Dari hasil penyelidikan, polisi juga memastikan AD bukan lagi karyawan aktif perusahaan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Ia merupakan mantan pekerja yang pernah bekerja di tempat yang sama dengan korban.

“Pelaku bukan karyawan aktif. Dia mantan pekerja di perusahaan itu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku, kayu yang diduga dipakai korban untuk menyerang, dua unit sepeda motor, pakaian korban dan tersangka, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga :  Modusnya Diduga Perampokan, Polisi dan TNI Evakuasi Jenazah Pemilik Salon di Rantau Pulut

Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(mif/kpg)

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkelahian maut itu bermula ketika korban dan tersangka bersama lima rekannya berkumpul di sebuah warung. Di warung itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak lima botol.

Setelah pesta minuman keras itu, keduanya kemudian pergi membeli sabu-sabu di wilayah Kawan Batu sebelum menuju areal kebun sawit di Sarpatim Km 21 untuk mengonsumsinya secara bergantian.

Polisi menyebut, dari keterangan tersangka, korban menjadi pihak yang pertama kali melakukan penyerangan di lokasi kejadian.

Electronic money exchangers listing

Saat itu korban diduga memukul tersangka menggunakan kayu, menarik kerah baju, hingga mendorong dan menekan leher tersangka sampai kesulitan bernapas.

“Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan yang ada, korban lebih dulu melakukan penyerangan terhadap tersangka di TKP,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati

Merasa terdesak, AD kemudian mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak empat kali. Luka tusuk di bagian dada dan perut itulah yang menyebabkan MN meninggal dunia.

“Tersangka mengaku menusuk sebanyak empat kali mengenai dada dan perut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga memastikan AD bukan lagi karyawan aktif perusahaan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Ia merupakan mantan pekerja yang pernah bekerja di tempat yang sama dengan korban.

“Pelaku bukan karyawan aktif. Dia mantan pekerja di perusahaan itu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku, kayu yang diduga dipakai korban untuk menyerang, dua unit sepeda motor, pakaian korban dan tersangka, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga :  Modusnya Diduga Perampokan, Polisi dan TNI Evakuasi Jenazah Pemilik Salon di Rantau Pulut

Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(mif/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru