28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar MIPC, Tingkatkan Edukasi KI

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr. Hendra Ekaputra secara langsung membuka kegiatan Mobile IP Clinic (MIPC), sekaligus Penandatanganan MoU dan PKS dengan Stakeholder terkait se Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/23).

Ketua Panitia Arfan Faiz Muhlizi, S.H.,M.H dalam laporan menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal).

“Meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual,” ucapnya.

Baca Juga :  Menebar Kebaikan, Polwan Bagikan sembako ke Masyarakat Flamboyan Bawah

Selain itu disisi lain dengan dilaksanakannnya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga  pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat

“Adapun dari Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek ini adalah yang menyentuh langsung masyarakat atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan  pendampingan permohonan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak yang dilaksanakan langsung oleh tim expert Direktorat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual,” tandasnya. (*)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr. Hendra Ekaputra secara langsung membuka kegiatan Mobile IP Clinic (MIPC), sekaligus Penandatanganan MoU dan PKS dengan Stakeholder terkait se Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/23).

Ketua Panitia Arfan Faiz Muhlizi, S.H.,M.H dalam laporan menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal).

“Meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual,” ucapnya.

Baca Juga :  Menebar Kebaikan, Polwan Bagikan sembako ke Masyarakat Flamboyan Bawah

Selain itu disisi lain dengan dilaksanakannnya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga  pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat

“Adapun dari Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek ini adalah yang menyentuh langsung masyarakat atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan  pendampingan permohonan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak yang dilaksanakan langsung oleh tim expert Direktorat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual,” tandasnya. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru