PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menunjukkan komitmen mendukung penuh transformasi digital di bidang layanan kekayaan intelektual (KI).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku usaha.
Transformasi digital layanan KI menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita poin keempat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Fokus utamanya adalah mempercepat proses layanan, memperluas akses, serta mendorong inklusivitas dalam sistem perlindungan KI.
Seluruh layanan KI di Indonesia kini telah berbasis daring, mulai dari pengajuan permohonan, layanan pasca-permohonan, pengaduan, hingga permintaan informasi.
Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengakses perlindungan KI tanpa harus datang ke kantor fisik, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.
Transformasi digital yang diimplementasikan berdampak signifikan pada peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia. Pada semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 152.115 permohonan, meningkat 20,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Permohonan hak cipta mendominasi dengan 78.209 permohonan, diikuti permohonan merek sebanyak 64.388, paten 5.831, dan desain industri 3.668 permohonan.
Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem KI, pemerintah Indonesia tengah memutakhirkan regulasi nasional, termasuk revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Pembaruan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang adaptif serta perlindungan lebih kuat bagi para kreator dan inovator di era digital yang terus berkembang.
Dalam forum internasional tersebut, delegasi Indonesia juga menggelar pameran bertajuk “Local Roots, Global Reach” yang menampilkan karya dan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dari budaya dan inovasi lokal Indonesia. Pameran ini menjadi wadah memperkenalkan potensi KI nasional kepada dunia serta membangun jejaring internasional yang lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, turut menyambut baik inisiatif transformasi digital ini.
“Kami Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mendukung penuh langkah Kementerian Hukum dalam mewujudkan transformasi digital layanan publik. Transformasi ini adalah sebuah lompatan besar menuju pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, memastikan setiap layanan dapat diakses secara optimal, serta memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital,” ujar Maju Amintas Siburian.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia berharap dapat memperkuat ekosistem KI yang inklusif dan kompetitif di tingkat global. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga mampu menghadapi tantangan di era digital dan persaingan global yang semakin dinamis. (tim)