30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gunakan Sepeda Listrik, Dua Anak Ditegur Polisi, Eh Malah Nangis

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Buntok, mendapat perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan.

Mirisnya, para pengguna sepeda listrik yan masih di bawah umur tersebut tak segan melajukan sepeda listriknya di jalan-jalan raya yang ramai kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Kasatlantas Polres Barsel Iptu Aries Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Aries, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Baca Juga :  Masjid Raya Darussalam Tiadakan Salat Berjamaah

Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelas Aries, di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelas Aries (nto/hnd)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Buntok, mendapat perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan.

Mirisnya, para pengguna sepeda listrik yan masih di bawah umur tersebut tak segan melajukan sepeda listriknya di jalan-jalan raya yang ramai kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Kasatlantas Polres Barsel Iptu Aries Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Aries, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Baca Juga :  Masjid Raya Darussalam Tiadakan Salat Berjamaah

Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelas Aries, di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelas Aries (nto/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru