Site icon Prokalteng

Teras Narang Dorong Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Penyandang Disabilitas

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang bersama Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Provinsi Kalimantan Tengah. (IST)

PROKALTENG.CO – Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember. Kamis (7/12), Anggota DPD RI Agustin Teras Narang bersama Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Provinsi Kalimantan Tengah, turut memperingati momen ini dengan berdialog bersama pemerintah daerah. Mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada mereka dan melawan stigma negatif yang masih banyak berkembang di masyarakat.

“Mengacu pada Pembukaan UUD NRI 1945, salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam UUD NRI 1945 tersebut, pada pasal 27 ayat 1 juga ditegaskan bagaimana setiap warga negara mesti menjunjung hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Ini sejalan dengan pasal 34 ayat 2 amanat undang-undang untuk menyiapkan sistem jaminan sosial, termasuk bagi kelompok disabilitas,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.

Konsitusi dan seluruh aturan hukum yang ada tidak membedakan tiap warga negara. Sehingga elemen perlindungan terhadap warga negara mesti dikembangkan bagi terciptanya kesejahteraan umum, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Pemetaan terhadap jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kalteng perlu dilakukan bersama dinas terkait di 13 kabupaten dan 1 kota. Dipetakan potensi individu maupun komunitas disabilitas masing-masing, untuk dapat didukung pemberdayaannya,” ujar Teras Narang.

Asisten pemerintahan provinsi diharapkan memberi atensi dan membangun pola koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten dan kota maupun kementerian. Kolaborasi dengan pelaku usaha juga harus dilakukan sehingga seluruh elemen masyarakat Kalteng dapat terlibat dalam semangat gotong royong guna memberdayakan kelompok disabilitas.

“Dalam kesempatan ini pula, PERTUNI mendorong agar ada Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini sebagai bentuk semangat menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apa pun kondisinya. Adanya inisiatif dari pemerintah provinsi untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah kita dukung,” jelasnya.

Lebih lanjut,  diharapkan dapat dilakukan segera dengan melibatkan komunitas disablitas sejak dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, penyusunan naskah akademis, pembahasan, hingga pengesahannya.

“Saya terus mendukung perjuangan dari komunitas PERTUNI dan kelompok disabilitas lainnya, agar mereka mendapatkan hak setara bersama kelompok masyarakat lainnya. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan untuk hidup Sejahtera,” tuturnya.

Seluruh layanan sosial yang sudah ada dari pemko, pemkab, pemprov, hingga Kementerian Sosial, serta Kementerian terkait lainnya, diharapkan bisa terintegrasi, sehingga lebih berdampak besar bagi kelompok disabilitas di daerah kita.

“Saya juga mendukung adanya perwakilan dari Saudara-saudara kita penyandang disabilitas untuk berada di lembaga legislatif, tentu melalui Partai Politik selaku peserta Pemilu,” ungkapnya.

Untuk itu, Senator asal Kalteng ini mengucapkan selamat memperingati Hari Disabiltas Internasional. Mari dukung penyandang disabilitas dengan kebijakan pemberdayaan yang inklusif, agar mandiri dan jadi satu lokomotif dan pendorong terciptanya keadilan sosial yang merata, termasuk bagi saudara kita penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah, serta di mana pun berada.

“Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?,” ungkapnya. (tim)

Exit mobile version