Site icon Prokalteng

Penghapusan Syarat PCR Bagi Penumpang, Bandara Tjilik Riwut Tunggu Aturan Resmi

Bandara Tjilik Riwut

Pemeriksaan persyaratan penumpang di Bandara Tjilik Riwut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sepertinya para pengguna transportasi angkutan laut, darat hingga angkutan udara akan mendapatkan kelonggaran syarat dalam melakukan perjalanan baik udara maupun laut untuk pelaku perjalanan domestik.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mana mengatakan, pemerintah akan menghapuskan syarat tes Covid-19 baik itu PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.

Menanggapi hal tersebut Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi menambahkan, berkaitan dengan adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait menghapuskan syarat tes Covid-19 baik itu PCR maupun antigen, pihak Bandara Tjilik Riwut masih menunggu aturan dari pusat.

“Kita masih menunggu aturan regulasi dari Pemerintah dalam Hal Ini Satgas, Kemenkes dan Kemenhub jadi saat ini masih di berlakukan untuk PCR dan Swab sampai menunggu petunjuk dari pusat terkait aturan tersebut,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi
Exit mobile version